FOTO: Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara

Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Medan Merry Purba.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 05 Apr 2019, 09:01 WIB
Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Medan Merry Purba.
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi jelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya