Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi jelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)