Liputan6.com, Purwakarta - Petugas Kepolisian Resor Purwakarta meringkus WS, warga Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta. Pria 38 tahun itu diduga telah menyetubuhi anak tirinya AS yang masih berusia 16 tahun.
Kasus tersebut terunkap setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan bejat ayah tiri itu ke polisi.
Advertisement
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, dari keterangan pelaku sendiri, WS sudah berulangkali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak tirinya. Perbuatan bejat itu dilakukan WS saat ibu AS pergi bekerja, WS juga kerap mengancam saat ingin melampiaskan birahinya.
"Di bawah ancaman akan dibunuh dan tidak buka suara kepada siapapun, pelaku melampiskan nafsu bejatnya itu," kata Mattius, Kamis (4/4/2019) di Mapolres Purwakarta.
Selain melakukan persetubuhan secara paksa, pelaku juga diketahui melakukan nikah siri kepada korban sehingga lebih leluasa melakukan aksinya, karena sang istri juga diancam akan dibunuh apabila memberitahukan kepada orang lain.
"Ya, selain menyetubuhi juga dijadikan istri sirinya," ungkap Mattius.
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyidikan kasus persetubuhan antara bapak dan anak tiri tersebut.
"Peristiwa sudah berlangsung sejak Agustus 2018 lalu," katanya.
Mattius menyebut, Februari 2019 lalu, WS menikahi AS secara diam-diam di Kabupaten Subang. Bahkan, tak lama berselang WS menyatukan anak tiri yang sudah menjadi istri mudanya itu dengan ibu kandung dari AS.
"Memang dari pengakuan pelapor itu, ibu kandung yang berinisial ML, bahwa dia pun takut untuk melaporkan karena diancam oleh pelaku, dan memang pelaku mengaku sudah ada hati terhadap anak tirinya ini sejak lama," katanya.
Akibat perbuatan itu, WS terancam pasal 81 ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Simak juga video pilihan berikut ini: