BKN: Hasil Seleksi PPPK 2019 di 314 Instansi Sudah Rampung

BKN sudah selesai menyeleksi hasil PPPK di 314 instansi.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 05 Apr 2019, 11:00 WIB
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan hasil seleksi 314 instansi untuk seleksi PPPK Tahap I sudah rampung. Pengguna pun diajak mengecek di akun SSCASN mereka.

Rinciannya adalah dari 314 instansi tersebut 76 sudah bisa mengumumkan dan 238 sudah ditandatangani. Para instansi yang bisa mengumumkan berarti sudah mengklik digital signature (DS).

Sisanya ada tiga instansi yang masih dalam tahap approval, yaitu Pemerintah Kabupaten Manokwari, Kaimana, dan Nunukan.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan berkata bahwa pemerintah daerah bisa mengumumkan ke peserta, namun para peserta juga bisa mengecek langsung hasil PPPK ke SSCASN mereka, dengan syarat instansi sudah mengklik DS.

Peserta yang lulus wajib melakukan pemberkasan sesuai dengan arahan dari instansi.

"Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan," jelas Ridwan dalam rilis resminya.

Setelahnya, instansi bisa menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas kerja. Proses ini memakan waktu 25 hari kerja terhitung sejak usul penetapan NIP oleh instansi.

Sebagai informasi ini adalah tahap I seleksi PPPK. Tahap selanjutnya akan terlaksana seleksi tahap II pada Mei mendatang yang juga melibatkan tenaga honorer eks K2 guru untuk Kementerian Agama.


Hasil PPPK 2019 Diumumkan, Begini Cara Cek Anda Lolos atau Tidak

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dalam tahap pengumuman. Tes tahap awal ini melibatkan calon peserta dari bidang pendidikan, tenaga kesehatan, dan pertanian. 

Bagaimana cara mengeceknya? 

Menurut Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan, peserta bisa menunggu pengumuman PPPK resmi dari pemerintah daerah. Alternatif lain adalah langsung mengecek akun SSCASN mereka, syaratnya instansi yang mereka tuju sudah mengklik digital signature (DS). 

"Kalau sudah klik DS mereka bisa men-download, bisa mengumumkan ala mereka sendiri, tetapi sekaligus teman-teman yang mendaftar di daerah tersebut itu sudah bisa melihat hasilnya dengan login di SSCASN," jelas Ridwan kepada Liputan6.com.

Pihak BKN pun percaya pada minggu ini pengumuman hasil PPPK untuk semua instansi sudah bisa terlaksana. Ridwan memastikan BKN tengah bekerja keras agar proses makin cepat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya