Operasi Opson Sita Produk Pangan Ilegal dan Tak Aman Senilai Rp 61 Miliar

Operasi lintas sektor yang dikoordinator oleh BPOM ini berhasil menyita pangan ilegal baik segar dan olahan senilai miliaran rupiah.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 05 Apr 2019, 21:00 WIB
Operasi lintas sektor yang dikoordinator oleh BPOM menyita produk pangan segar dan olahan yang ilegal dan tidak aman senilai puluhan miliaran rupiah. (Foto: Humas BPOM)

Liputan6.com, Jakarta Operasi Opson yang dilakukan lintas sektor yang dikoordinatori oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 1.606 item (826.929 pieces) pangan segar dan pangan ilegal (olahan tanpa izin edar (TIE)) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Jika ditaksir, nila ekonomis produk yang disita selama 15 Februari - 31 Maret 2019 ini mencapai Rp 61 miliar.

“Kegiatan penggeledahan dan penindakan yang dilakukan bersama lintas sektor ini merupakan bagian dari Operasi Opson VIII-2019 yang dikoordinir oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-INTERPOL,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat konferensi pers, Jumat (5/4/2019) di Jakarta seperti dikutip rilis yang diterima Liputan6.com.

Selain BPOM, turut terlibat dalam operasi Opson kali ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian, Interpol, Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perdagangan. Dibandingkan Operasi Opson tahun-tahun sebelumnya, temuan yang menonjol adalah produk pangan kedaluwarsa yang dikemas ulang dan produk minuman alkohol ilegal.

“Dalam Operasi Opson VIII-2019 ini banyak ditemukan snack (seperti biskuit dan wafer) yang sudah kedaluwarsa kemudian dikemas ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab. Setelah mengemas ulang produk, pelaku kemudian mengubah tanggal kedaluwarsa,” ungkap Penny.

 

Operasi lintas sektor yang dikoordinator oleh BPOM menyita produk pangan segar dan olahan yang ilegal dan tidak aman senilai puluhan miliaran rupiah. (Foto: Humas BPOM)

Selain mengemas ulang pangan kedaluwarsa, pelaku kejahatan juga mengedarkan pangan olahan ilegal yang diimpor melalui ekspedisi jalur laut. Selain itu, mengedarkan pangan tidak memenuhi persyaratan atau mengandung bahan berbahaya yang diproduksi di dalam negeri.

"Kegiatan itu melanggar ketentuan dalam Pasal 141 jo Pasal 142 jo Pasal 143 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling paling banyak empat miliar rupiah dan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling paling banyak dua miliar,” ungkap Penny tegas.

Dari operasi Opson kali ini, BPOM akan menindaklanjuti secara pro-justitia. Setiap pelanggaran kejahatan terhadap produk pangan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

Operasi lintas sektor yang dikoordinator oleh BPOM menyita produk pangan segar dan olahan yang ilegal dan tidak aman senilai puluhan miliaran rupiah. (Foto: Humas BPOM)

Operasi Opson merupakan operasi global di bawah koordinasi ICPO-INTERPOL, Lyon, Prancis yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberantas jaringan kejahatan terorganisir di balik perdagangan pangan segar dan pangan olahan ilegal, dan atau tidak memenuhi persyaratan. Serta meningkatkan kerjasama dan sinergitas antara penegak hukum maupun pihak berwenang yang terlibat.

Operasi lintas sektor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pangan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Operasi Opson pertama kali digelar pada tahun 2011 yang diinisiasi oleh Interpol. Tahun ini merupakan tahun keempat Indonesia berpartisipasi aktif, Badan POM ditunjuk sebagai National Coordinator Operasi Opson VIII-2019.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya