Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo (Jokowi) terus melakukan perbaikan sektor birokrasi pemerintahan untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Terkait hal itu, Jokiwi pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Simak videonya di sini
Advertisement
Perpres 95/2018 diharapkan dapat lebih mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan. Penerapan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government, sesuai dengan perkembangan zaman yang menuntut kecepatan dan efisiensi.
Sepanjang 2018, Pemerintahan Kabinet Kerja telah menerapkan SPBE dan hasilnya cukup memuaskan. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh PBB terkait e-government, peringkat Indonesia dinyatakan Indonesia naik kelas dari medium ke high dalam E-Government Development Index (EGDI) Country.
Dalam laporan tersebut, Indonesia termasuk dari 17 negara yang mengalami peningkatan EDGI. Penilaian itu menjadi sinyal positif dan menandakan bahwa transformasi digital di tanah air berjalan sangat baik.
Sesuai amanah Perpres 95/2018, terdapat lima kementerian dan dua lembaga yang memiliki tugas dalam penerapan SPBE Nasional yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kementerian-lembaga tersebut, bertugas melakukan percepatan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah. Saat ini masing-masing kementerian-lembaga sudah membangun aplikasi serta sistem masing-masing yang kemudian terintegrasi ke dalam suatu sistem electronic government.
Dalam percepatan SPBE, setidaknya ada 4 program yang diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun. Pertama, penganggaran berbasis kinerja dengan integrasi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, kinerja, serta monitoring dan evaluasi (monev).
Kedua, integrasi layanan kepegawaian antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan instansi pemerintah. Ketiga, integrasi e-dokumen persuratan, dan program percepatan keempat adalah pengaduan masyarakat, yakni integrasi pengaduan pelayanan publik yang dilakukan mulai dari pusat hingga daerah.
Kemudian, selain program percepatan tersebut, terdapat program percepatan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun di bidang infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yaitu pembangunan pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah.
Jokowi sangat konsen dan serius untuk menyukseskan penerapan SPBE. Nah terkait itu pula, Jokowi memperkenalkan pemerintahan Dilan atau Digital Melayani. Sebuah terobosan dalam menyongsong era digital.
“Bahwa ke depan, diperlukan pemerintahan Dilan, Digital Melayani karena yang namanya pelayanan sangat diperlukan kecepatan sehingga diperlukan reformasi dalam bidang pelayanan yang berbasis elektronik," ujar Jokowi yang juga menjadi capres nomor 1, saat debat capres 2019 keempat beberapa waktu lalu.
Setelah sistem SPBE, Jokowi memperkenalkan Dilan versinya sendiri, penerapan e-government untuk menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah, tak ayal bukan hanya sebatas impian. Sistem dimaksud, juga akan lebih memudahkan koordinasi pusat dan pemerintah daerah. Maka, ingin ada penerapan e-goverment untuk penghematan sekaligus kecepatan dan akuntabilitas jadi perhatian nomor SATU pemerintah? Jokowi butuh dukungan untuk kembali menjadi orang nomor SATU di negeri ini. (Adv)