DKPP Akan Kukuhkan 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah

Dalam Peraturan DKPP disebutkan, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU kabupaten hingga Bawaslu.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2019, 09:51 WIB
KPU bersama Bawaslu dan DKPP melakukan peninjauan langsung Percetakan Surat Suara Pemilu 2019. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan mengukuhkan 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 dari 34 provinsi se-Indonesia hari ini. Acara pengukuhan digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.

Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, dasar pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.

"DKPP telah menyusun Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Peraturan inilah yang menjadi payung hukum pembentukan TPD selain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," kata Bernad, Jakarta, Sabtu (6/4/2019).

TPD merupakan tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.

"Keanggotaan TPD terdiri dari enam orang setiap provinsi dengan komposisi dua orang dari unsur masyarakat, dua orang dari KPU Provinsi dan dua orang dari Bawaslu Provinsi," kata dia.

Dia menjelaskan, anggota TPD yang akan dilantik berjumlah 204 orang terdiri atas unsur masyarakat sebanyak 68, unsur KPU 68, dan unsur Bawaslu 68. Dari 204 TPD yang dikukuhkan, 50 orang adalah perempuan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemilu Berintegritas

Bernad mengatakan, penegakan kode etik yang dilakukan oleh DKPP tidak lain untuk mendukung terwujudnya Pemilu yang berintegritas.

"Di mana proses, penyelenggara, sampai hasilnya diharapkan dapat berkualitas dan memiliki legitimasi. Salah satu langkah yang dilakukan DKPP adalah membentuk Tim Pemeriksa Daerah," sambungnya.

Ketua DKPP yang akan mengukuhkan 204 anggota TPD. Rencananya, acara ini akan dihadiri beberapa anggota DKPP seperti Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati.

Acara pengukuhan ini juga akan dihadiri pejabat dari KPU, Bawaslu, Kemendagri, Polhukam, MK, MA, Ombudsman dan Ketua Komisi 2 DPR RI.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya