Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut temuan adanya politik uang bermodus baru yakni pemberian e-money atau uang elektronik.
"Kami coba lihat dulu dokumennya, tentu laporan siapa pun tentu akan kita kaji," kata Abhan di Hotel Saripan Pasific, Sabtu (6/4/2019).
Advertisement
Setelah mendalami laporan adanya politik uang berbentuk pemberian e-money, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun demikian, tidak semua hasil investigasi bisa disampaikan detail ke publik.
Namun ia memastikan, apabila terbukti ada peserta pemilu menjalankan politik uang maka hukuman berat akan menanti.
"Kalau terbukti dan inkrah, sanksinya jelas kalau dilakukan peserta pemilu bisa didiskualifikasi," tegas Abhan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Potensi Politik Uang Tertinggi
Bawaslu memprediksi, potensi politik uang tertinggi adalah saat masa tenang yakni 14-16 April 2019.
"Kami memetakan potensi politik uang tinggi di masa tenang, yaitu 14-16, maka kami instruksikan jajaran untuk patroli pengawasan bahwa ini agar menutup gerak perbuatan dilarang," Abhan menandaskan.
Advertisement