Tuntut Kompensasi, Keluarga Korban JT-610 Somasi Lion Air

Besar kompensasi itu diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan udara.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2019, 13:06 WIB
Konferensi pers keluarga korban jatuhnya JT-610 yang melayangkan somasi kepada maskapai Lion Air. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang memutuskan melayangkan somasi kepada maskapai tersebut. Mereka meminta Lion Air untuk segera membayar uang asuransi yang ternyata belum diterima hingga saat ini

Keluarga korban melayangkan somasi melalui kantor pengacara Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat, serta Santo dan Tomi & Rekan yang berbasis di Indonesia.

"Atas nama para korban, kami meminta Anda segera membayar setiap keluarga Rp 1,254 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani Release & Discharge anda yang tidak sah," ujar pengacara Charles Herrmann dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Selain kepada Lion Air, somasi dilayangkan kepada perusahaan asuransi Tugu Pratama Insurance Co, Global Aerospace, dan firma hukum Kennedys Legal Solution.

Besar kompensasi itu diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan udara. Para korban kecelakaan mesti mendapat ganti kerugian Rp 1,25 miliar per orang. Di samping itu, kehilangan atau rusaknya bagasi tercatat atau isinya mesti diberi ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang. 

Selain Lion Air, somasi itu juga diberikan kepada Tugu Pratama Insurance Co., Global Aerospace, dan Kennedys Legal Solutions.

Menurut Herrman, pihak keluarga korban diminta menandatangani Release & Discharge jika ingin uang asuransinya dibayarkan. R&D tersebut salah satunya menyatakan bahwa pihak keluarga tak akan menuntut Lion Air dan Boeing.

"Jadi kalau kecelakaan si perusahaan penerbangan wajib membayar kepada pihak keluarga. Tidak harus membuktikan ada kesalahan yang terjadi atau ada kerugian yang dibuktikan. Hanya harus membuktikan bahwa korban meninggal di pesawat tersebut, dan kedua membuktikan bahwa Anda ahli waris yang sah. Hukumnya jelas sekali," kata Herrman.

Menurut Herrman pembuatan R&D tersebut jelas melanggar Undang-Undang penerbangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Herrman mengaku pihaknya menunggu itikad baik dari Lion Air mengenai tuntutannya ini. Mereka bersedia duduk bersama dengan pihak terkait untuk menyelsaikan permasalahan ini.

Andai Lion Air tak kunjung memberikan ganti rugi kepada keluarga korhan jatuhnya pesawat JT 610 , pihaknya akan membawa perkara ini ke meja hijau.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya