Liputan6.com, Jakarta Kasus Seungri masih menjadi perbincangan yang hangat di dunia hiburan Korea. Seperti yang diketahui, pria tersebut diduga terlibat banyak skandal, dari kasus prostitusi hingga obat terlarang.
Walaupun banyak kasus yang ditujukan kepadanya, sampai sekarang pihak kepolisian belum menangkap Seungri. Selama ini, mantan Idol tersebut masih menjalani sederet pemeriksaan.
Lewat sebuah acara televisi, seorang pengacara memberikan pendapatnya mengenai kasus itu. Ia memberikan dugaan kalau Seungri hanya akan menjalani hukuman 2-3 tahun atas kasus-kasus tersebut.
Dunia hiburan Korea Selatan sekarang ini memang tengah ramai dengan skandal kasus hukum yang muncul di permukaan. Nama Seungri mantan member Big Bang adalah yang paling sering dibahas dan begitu menyita perhatian.
Tak hanya satu, Seungri terlibat dalam banyak kasus dan dugaan lainnya. Pria ini dikabarkan terlibat dalam menyediakan jasa prostitusi. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkoba.
Nama Seungri juga ikut terseret kasus kelab malam Burning Sun. Tak sampai di situ saja, Seungri juga berada di dalam grup chat mesum Jung Joon Young.
Meski terlibat banyak sekali kasus hukum, seorang pengacara bernama Kim Kwang Sam menilai kalau hukuman yang akan diterima Seungri tidak akan lama.
Baca Juga
Advertisement
Kasus Seungri
Pada hari Jumat (5/4) kemarin, Entertainment Relay yang merupakan program dari stasiun televisi KBS menghadirkan pengacara tersebut membahas soal Seungri. Ia memberikan dugaan kalau Seungri hanya akan mendapat hukuman 2-3 tahun masa tahanan.
"Meskipun dia saat ini didakwa dengan setidaknya 4 kasus hukum, kasus-kasus ini bukan kejahatan yang menerima hukuman panjang. Bahkan jika dia diberi hukuman, itu akan menjadi 2-3 tahun, dan ada kemungkinan dia akan bisa mendapatkan masa percobaan sebagai gantinya," ungkapnya.
Advertisement
Menggelapkan Barang Bukti
Belum lama ini dari kasus grup chat mesum Jung Joon Young terungkap bahwa Seungri sempat mengajak rekannya yang lain untuk mengganti ponsel mereka. Hal tersebut termasuk dalam tindakan menggelapkan barang bukti.
"Selama penyelidikan polisi, berbagai kebohongan telah terungkap. Memberitahu orang lain untuk mengatur ulang ponsel mereka atau menghancurkan bukti akan berdampak besar pada hukuman," pungkas pengacara Kim Kwang Sam.
Sumber: Kapanlagi.com