Liputan6.com, Jakarta - Dua orang pria ditangkap penyidik Reskrim Polres Bogor karena telah menghina Presiden Jokowi.
Kedua orang tersebut berinisial S dan B. Mereka ditangkap dilokasi berbeda pada Jumat (6/4/2019) sore. S diciduk di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Advertisement
Barang bukti yang diamankan yaitu HP merek Oppo milik S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video dan HP Merk Samsung milik B.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan, dari hasil pemeriksaan S berperan yang merekam video dan disebarkan melalui media sosial Whatsapp Grup hingga viral.
Sedangkan B berperan yang berorasi atau yang berada di dalam video.
Dalam rekaman video tersebut B menghina Jokowi lewat tulisan dalam secarik kertas "Hei Jokowi Rakyat Sudah Muak Jijik Sama Lu".
Tudingan PKI
Ita juga mengatakan, dalam video itu, dua pelaku berorasi sambil menuding Jokowi anggota PKI. Aksinya itu dia lakukan di pinggir jalan raya.
"Dari hasil penyidikan, pelaku berorasi dan berkata-kata yang menjelek-jelekan Joko Widodo," kata Ita, Sabtu (6/4/2019).
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, aksi yang mereka lakukan sebagai upaya untuk membela gurunya, sebagai pimpinan salah satu ormas islam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 thn 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement