Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, jumlah pelaku usaha ekonomi kreatif yang memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih rendah di Indonesia. Sesuai survei Bekraf dan Badan Pusat Statistik (BPS), dari 8,2 juta unit usaha ekonomi kreatif hanya 11 persen yang memiliki sertifikat HKI.
"Hal ini sangat memprihatinkan karena masih banyak produk ekonomi kreatif Indonesia yang diperdagangkan tanpa dilindungi HKI," ujar Triawan saat memberi paparan dalam penyerahan sertifikat HKI kepada 12 pelaku ekonomi kreatif di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Triawan mengatakan, pemerintah terus mengajak masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan unit usaha. Sebab, perlindungan kekayaan intelektual hanya bisa dilindungi dengan kepemilikan HKI.
Baca Juga
Advertisement
"Hal ini lah yang menjadi salah satu perhatian utama kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pelaku ekonomi kreatif itu untuk memahami pentingnya Perlindungan HKI agar pemanfaatannya lebih optimal," jelasnya.
Triawan melanjutkan, hingga kini sudah tercatat 16 ekonomi kreatif yang seharusnya susah memiliki HKI. Ke-16 subsektor itu berbasis tehnologi, ilmu pengetahuan serta warisan budaya.
"Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai kreatifitas manusia yang dilindungi hak kekayaan intelektual dan berbasis warisan budaya. Berbasis juga ilmu pengetahuan dan tentunya tehnologi. Dengan demikian, tidak diragukan lagi HKI merupakan inti ekonomi kreatif," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bekraf Telah Fasilitasi Pendaftaran HKI ke 5.671 Pelaku Ekonomi Kreatif
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (KHI) secara simbolis kepada 12 pelaku ekonomi kreatif. Fasilitasi HKI adalah salah satu program unggulan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang juga menjadi prioritas nasional Indonesia.
Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, sejak tahun 2016, Bekraf telah memberikan Fasilitasi Pendaftaran HKI kepada 5.671 pelaku ekonomi kreatif di 35 kota. Bersamaan dengan itu, Bekraf telah melakukan sosialisasi dan fasilitas HKI di lebih dari 80 kota berbeda di 34 provinsi.
"Pada periode yang sama, kami juga telah memfasilitasi sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekraf ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM," ujar Triawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, salah satu tujuan pemberian HKI mengoptimalkan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKl bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI.
"Tujuan pemberian Hak Kekayaan Intelektual mengoptimalkan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKl bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI," jelas Wiranto.
Advertisement
Hak Kekayaan Intelektual
Sertiflkat HKI yang diserahkan dalam kegiatan ini berjumlah 69 sertifikat merek dan 1 sertifikat desain industri. Selain sertifikat HKI, pada kegiatan tersebut juga akan diserahkan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) kepada 10 unit usaha ekonomi kreatif sebagai perwakilan dari 95 unit usaha ekonomi kreatif yang telah difasilitasi Bekraf.
Setelah sesi penyerahan sertiflkat HKI dan akta pendirian badan hukum PT, kegiatan dilanjutkan dengan lokakarya dengan tema Hak Kekayaan Intelektual. Tujuan diadakan lokakarya ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hal-hal yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya mengenai pelindungan dan pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.