FOTO: KPU Layani Pemindahan TPS Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS (formulir A5) hingga 10 April 2019 dengan 4 syarat tertentu antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan penugasan saat hari pencoblosan.

oleh Johan Fatzry diperbarui 08 Apr 2019, 15:15 WIB
KPU Layani Pemindahan TPS Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS (formulir A5) hingga 10 April 2019 dengan 4 syarat tertentu antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan penugasan saat hari pencoblosan.
Warga saat mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulis A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS (formulir A5) hingga 10 April 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga menunjukkan formulir A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). KPU melayani warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS hingga 10 April 2019 dengan 4 syarat antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan penugasan saat hari pencoblosan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga saat mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulis A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS (formulir A5) hingga 10 April 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulis A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Pemindahan TPS memiliki syarat tertentu antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan penugasan saat hari pencoblosan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga saat mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulis A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS (formulir A5) hingga 10 April 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulis A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Pemindahan TPS memiliki syarat tertentu antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan penugasan saat hari pencoblosan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya