Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara 10 tersangka dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia telah dinyatakan lengkap. Dengan begitu, para tersangka yang salah satunya merupakan mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri itu segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 4 April 2019. Namun baru hari ini surat pemberitahuan P21 dikirimkan ke penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.
Advertisement
"Hari ini secara resmi kita menerima surat P21 dari Kejagung. Untuk perkembangannya nanti akan saya sampaikan lebih lanjut," ujar Dedi di Mabes Polri di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Adapun 10 tersangka yang segera dikirim ke Kejaksaan Agung itu antara lain, mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkait Pengaturan Skor
"Enam tersangka ini terkait pengaturan skor laporan saudara Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjarnegara) di Liga 3," ucap Dedi.
Sementara empat tersangka lainnya terkait perusakan dan pencurian barang bukti kasus pengaturan skor di Kantor Komisi Disiplin PSSI, yakni Joko Driyono serta tiga pesuruhnya, M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
"Untuk (rencana) pelimpahan ke Kejaksaan Agung atau tahap dua nanti menunggu Kasatgas," kata Dedi.
Baca Juga
Erick Thohir Minta Shin Tae-yong Fokus Pada Timnas Indonesia dan Tak banyak Mengeluh Soal Format Piala AFF 2024
PSSI Lanjutkan Kerja Sama dengan Emtek Group untuk Hak Siar Timnas Indonesia Kelompok Umur, Ini Fakta Menariknya
PSSI Kembali Percayakan SCM Siarkan Pertandingan Timnas Indonesia di Tahun 2025
Advertisement