KPU Kebut Produksi Logistik Pemilu

KPU meminta produsen perlengkapan pemungutan suara bisa segera menyeleselesaikan dengan cepat penambahan logistik pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2019, 06:33 WIB
Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan saat acara penandatanganan pakta integritas debat keempat Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (27/3). KPU bersama seluruh panelis dan moderator debat Pilpres 2019 keempat menandatangani pakta integritas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi kebutuhan logistik Pemilu Serentak 2019.

Apalagi, KPU telah menetapkan 810.329 tempat pemunungan suara (TPS) tambahan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang bukan hal yang mudah memproduksi logistik di masa yang sudah sangat singkat. Kemudian kapasitas produksi juga sangat terbatas, tetapi karena ini perintah konstitusi, maka KPU harus berupaya untuk bisa melayani pemilih dengan baik," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 8 April 2019.

KPU akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperbaiki data pemilih yang terdaftar di TPS. Pasalnya, jika masih ada sisa kertas suara, maka pemilih tambahan akan bisa dialokasikan ke TPS tersebut.

"Terpaksa semua harus bekerja keras, bekerja bersama-sama untuk bisa memenuhi pelayanan terhadap pemilih karena ini hak konstitusional," ungkap Arief.

Arief juga meminta, pihak produsen perlengkapan pemungutan suara bisa segera menyeleselesaikan dengan cepat penambahan logistik pemilu. Sehingga logistik bisa dipenuhi tepat waktu.

"Perusahaan-perusahaan yang memproduksi logistik Pemilu juga kami minta kerelaannya, kesanggupannya, kekuatannya harus dikerahkan teman agar bisa diproduksi dan didistribusikan tempat waktu," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tambah 810 Ribu Lebih TPS

Penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). KPU menyediakan sejumlah fasilitas di TPS untuk penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 8 April 2019.

Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kemungkinan membuat tempat pemungutan suara (TPS) tambahan, serta jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).

Hasilnya, TPS bertambah menjadi 810.329. Jumlah ini adalah gabungan dari TPS berdasarkan karena Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus, dan juga Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

"Jumlah TPS dalam negeri 810.329," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya