Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tegas terhadap kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para caleg. Jika nantinya terpilih, caleg tidak akan dilantik jika belum melaporkan harta kekayaan dalam kurun waktu tujuh hari.
"Ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Advertisement
Menurut Febri, hal itu sesuai dengan peraturan yang sudah ada di KPU. KPK pun siap bekerja sama menegakkan aturan tersebut.
Bahkan, sejak sebelum ditetapkan terpilih pun para caleg dipersilakan berinisiatif melaporkan harta kekayaannya lebih awal ke KPK.
Dia pun mengimbau masyarakat aktif mengawasi pejabat negara yang sudah atau belum melaporkan harta kekayaan lewat laman https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
"Kalau ada di antara para anggota Dewan ini yang mencalonkan kembali, bisa dilihat apakah patuh atau tidak patuh melaporkan kekayaannya," kata Febri.