Liputan6.com, Jakarta - Roy Kim yang tengah kuliah di Georgetown University, Washington D.C, Amerika Serikat, terpaksa pulang ke Korea Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan grup chat berisi konten seksual bersama Jung Joon Young dan Seungri eks Bigbang.
Apalagi, kepolisian Metropolitan Seoul mengungkap status Roy Kim yang semula saksi, kini telah berubah dan resmi menjadi tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Dengan perubahan status tersebut, Roy Kim terancam dikeluarkan dari kampusnya. Di web official Georgetwon University, secara tegas menuliskan mahasiswa, pendidik, maupun staff yang terlibat pelecehan seksual, kejahatan seksual, kekerasan dalam hubungan, stalking, dan apapun yang terkait dengan balas dendam dapat dihukum seperti penangguhan hingga pemecatan.
Lulus Kuliah April 2019
Roy Kim diterima di Georgetown University pada 2012 lalu. Namun, ia baru kuliah pada 2013 lantaran dirinya menunda untuk mengikuti audisi Superstar K4.
Pria yang mengambil jurusan Sosiologi, diperkirakan selesai kuliah pada pertengahan April 2019 ini. Pada Mei mendatang, ia lulus.
Karena kasus kejahatan seksual yang menimpanya ini, sepertinya Roy Kim belum bisa menyelesaikan studinya.
Advertisement
Nilai Bagus
Sejak SMA hingga kuliah, Roy Kim memiliki nilai bagus. Tak sedikit nilai A yang didapatinya dalam satu semester.
Setelah kasusnya ini, Roy Kim telah dihilangkan dari profil ayahnya di Naver. Ayahnya merupakan seorang dosen di sebuah universitas dan sempat melakukan permintaan maaf pada para mahasiswa yang diajarnya setelah putranya ini tersangkut kasus grup chat Jung Joon Young. (Ayu Srikhandi/Kapanlagi.com)