KPAI Sesalkan Pengeroyokan Siswi SMP Audrey

KPAI meminta kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus pengeroyokan tersebut menggunakan ketentuan UU SPPA.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2019, 06:55 WIB
Ilustrasi Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati menyesalkan pengeroyokan sejumlah siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, terhadap pelajar SMP, Audrey.

"KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga," kata Rita saat dihubungi dari Jakarta, Selasa 9 April 2019.

Menurut dia, proses penyelesaian kasus tersebut harus dilandaskan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban dan saksi.

Komisioner KPAI bidang Pengasuhan ini mengataka, SPPA lahir dengan prinsip "restorative justice" atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula.

"Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan dan ini yang dilakukan saat ini oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar," kata dia seperti dilansir Antara.

Bagi pelaku, kata dia, proses yang dilakukan dilandaskan pada SPPA. KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan regulasi berlaku.

Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus pengeroyokan tersebut menggunakan ketentuan UU SPPA.

KPAI/KPPAD Pontianak, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.


Kronologi

Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

ABZ (15), siswi SMP di Pontianak, diduga menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswi SMA. Aksi brutal itu terlihat warga, yang bergegas melerai. Korban kemudian melapor ke Polresta Pontianak.

Dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/662/IV/RES.1.18/2019/KALBAR/RESTA PTK Tanggal 8 April 2019, saksi korban berinisial ABZ.

"Korban pengeroyokan masih dirawat di rumah sakit di Pontianak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli dikonfirmasi Merdeka.com, Selasa 9 April 2019.

Pengeroyokan itu terjadi Jumat 29 Maret 2019 sekira pukul 14.30 WIB. Korban yang berada di rumah, dijemput temannya dengan tujuan ke rumah sepupunya yang juga usia ABG. Ada empat remaja perempuan sedang mengikuti saat itu.

Tiba di rumah sepupu, korban lantas dibonceng saudaranya itu. Belakangan di tengah jalan, korban dihampiri terduga pelaku, meminta sang sepupu mengarahkan motor ke kawasan Jalan Sulawesi. Korban pun tiba di belakang sebuah bangunan.

"Ada sejumlah remaja perempuan yang sudah menunggu. Seorang di antaranya langsung menyiramkan air ke korban, dan menarik rambut, lalu kemudian menendang korban," ujar Husni.

Husni mengungkapkan, meski korban terjatuh, terduga pelaku menginjak perut korban, dan membenturkan kepalanya ke jalan yang ada bebatuan. "Korban dan sepupunya, sempat lari," ucap dia.

Meski coba kabur, korban pun dikejar pelaku. Saat korban turun dari motor, korban kemudian diperlihatkan isi chat dari aplikasi pesan instan. "Tapi korban terus dianiaya, hingga ada warga melintas, pelaku kabur," terang Husni.

Dalam laporannya, ada tiga remaja perempuan terduga pengeroyok dilaporkan oleh korban. Polisi kembali memintakan visum atas korban, di samping melihat rekam medis sebelumnya, saat korban pertama kali dirawat medis.

"Kami masih akan meminta rekam medis. Sementara ini, korban belum kita minta keterangan tambahan, karena sedang dirawat di rumah sakit. Terduga pelaku, pasti kita minta keterangan," demikian Husni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya