Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN) terkait kasus korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (10/4/2019).
Advertisement
Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP. Selain mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, penyidik juga memanggil dua terpidana kasus yang sama yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Markus Nari.
Politikus Golkar Markus Nari dijerat dua sangkaan oleh KPK yaitu, dugaan korupsi proyek e-KTP dan kasus menghalangi penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK mempertimbangkan untuk menggabung dua berkas perkara milik tersangka Markus Nari.
"Hampir keseluruhan penyidikan Pasal 21-nya itu sudah berjalan. Sedang dipertimbangkan apakah berkas perkaranya nanti digabung dengan perkara induk, kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 27 Februari 2017.
Febri mengatakan penggabungan berkas perkara tersebut dapat memenuhi prinsip peradilan cepat. Kendati begitu, kata dia, masih ada sejumlah saksi yang akan dibutuhkan keterangannya terkait penyidikan kasus Markus Nari.
"Karena yang MN (Markus Nari) itu kan fase berbeda dengan kasus e-KTP tersangka Irman dan lain-lain. Dia diduga menerima terkait dengan proses penambahan anggaran, jadi tempusnya berbeda," tutur Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
8 Orang Dijebloskan ke Penjara
Dengan ditetapkannya Markus Nari dan dilakukan penahanan, KPK telah mengantarkan delapan orang ke penjara dalam kasus e-KTP.
Ketujuh lainnya adalah mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
Mereka dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Advertisement