Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Hadi Rahman terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, mereka diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi atas tersangka Romahurmuziy.
Advertisement
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," tutur Febri dalam keterangannya, Rabu (10/4/2019).
Dalam pemeriksaan ini, keduanya diduga mengetahui kronologi dari perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Ditemukan uang dengan nominal sekitar Rp 180 juta ditambah US$ 30 ribu.
Uang tersebut kemudian akan dipelajari penyidik KPK dan menjadi bagian dari pokok perkara kasus tersebut. Termasuk juga menyelidiki sejumlah dokumen yang didapatkan dari lokasi penggeledahan lain, yakni kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy di Condet.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Duga Pihak Kemenag Terlibat
KPK juga sudah mengantongi nama, bukti dan informasi dugaan keterlibatan pejabat Kementeriaan Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
"Siapa pihak Kemenag yang juga ikut terlibat dan kerja sama dengan RMY (Romi). Siapa orang tersebut belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
KPK menduga, dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, Romi tidak bermain sendiri. Menurut Febri, Romi melakukan hal tersebut secara bersama-sama dengan pejabat Kemenag.
"Karena RMY (Romi) diduga tidak melakukan korupsi sendirian, ada pihak lain di Kementerian Agama yang kami indikasikan sejak awal itu bekerja sama dengan RMY," kata Febri.
Advertisement