Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) terus berupaya mendorong dan meningkatkan kuantitas dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimal magister melalui beragam pendekatan. Salah satunya membuka beasiswa pascasarjana.
Amanat untuk meningkatkan kualitas bagi dosen secara jelas tertuang dalam pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimum: (a) lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan (b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Baca Juga
Advertisement
Untuk itu, mulai 2013, istilah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) dan Beasiswa Unggulan disatukan dalam istilah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu Kategori Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Calon Dosen.
Sesuai dengan tujuannya, beasiswa ini diperuntukan bagi dosen tetap yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
Dikutip dari laman Setkab, Rabu (10/4/2019), berikut persyaratan calon penerima BPPDN untuk dosen:
a. Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai NIDN/NIDK;
b. Tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai Sekretaris Program Studi, Ketua Program Studi, Wakil/Pembantu Dekan, Dekan, Wakil/Pembantu Rektor, Rektor;
c. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009.
Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa.
Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi/LL DIKTI yang mengirimnya.
Ketentuan khusus lainnya
Ketentuan khusus lainnya, adalah sebagai berikut:
1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan melamar di satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN;
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sudah bergelar doktor di bidang lain dengan pembiayaan melalui sumber pendanaan dari Kemenristekdikti;
3. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sedang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia;
4. Batas usia pelamar BPP-DN adalah 50 tahun terhitung pada 30 September di tahun pemberian beasiswa;
5. Persyaratan akademik mengikuti aturan dan ketentuan PPs Penyelenggara;
6. Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 36 bulan;
7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009;
8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku (sesuaikan dengan pernyataan yang tertera di permendiknas).
Advertisement
Prosedur yang harus dilakukan pelamar
Beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pelamar di antaranya:
a. mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn dengan memenuhi seluruh persyaratan;
b. mengunggah dokumen yang dipersyaratkan BPP-DN pada laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn sebagai berikut :
- Surat pernyataan penugasan mengikuti seleksi program pascasarjana untuk memperoleh dana beasiswa (format terlampir pada tautan pedoman di atas);
- Salinan (scan) ijazah S2;
- Salinan (scan) transkrip nilai S2;
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;
d. mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan;
e. melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs tempat studi.
Fasilitas bagi penerima beasiswa
Sesuai SK Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti No.282.1/D/PG/2017 tanggal 13 Februari 2017, para penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri jenjang doktor (per orang/semester), nantinya akan mendapatkan beberapa fasilitas sebagai berikut:
1. Biaya Hidup Rata-rata: Rp 15 juta
2. Biaya Penelitian: Rp 6 juta
3. Biaya Buku: Rp 3 juta
4. Biaya Pendidikan: At cost
5. Biaya Perjalanan: At cost
Advertisement
3 tahapan penting dalam kegiatan BPP-DN
Di akhir pengumuman tersebut, disampaikan tiga tahapan penting dalam kegiatan BPP-DN yang perlu mendapat perhatian, baik dari calon penerima maupun perguruan tinggi penyelenggara, adalah sebagai berikut:
1. Seluruh berkas persyaratan BPP-DN untuk dosen dikirim ke PPs Penyelenggara yang dituju;
2. Penetapan status calon penerima BPP-DN oleh PPs Penyelenggara melalui laman http://beasiswa. ristekdikti.go.id/bppdn paling lambat Juli 2019;
3. Proses penetapan daftar calon penerima BPP-DN menjadi penerima BPP-DN akan ditetapkan oleh Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, pada bulan Agustus 2019.