Target Pembiayaan Perumahan SMF Capai Rp 10 Triliun di 2019

SMF menargetkan sekuritisasi pada tahun ini dapat tumbuh menjadi Rp 2,2 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2019, 13:31 WIB
Maket perumahan yang ditawarkan pada Indonesia Property Expo (IPEX) 2019 di Jakarta Convention Centre (JCC), Sabtu (2/2). Kegiatan yang digelar 2-10 Februari itu menargetkan penyaluran kredit baru senilai Rp 6 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menargetkan penyaluran pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di tahun ini mencapai Rp 10 triliun. Angka ini naik 4,2 persen dibandingkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018 sebesar Rp 9,6 triliun.

"Pembiayaan targetnya Rp 10 triliun tapi itu semua akumulasi gabungan konvensional dan syariah di dalamnya tentu ada syariah ada yang komersial dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," kata Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Ananta mengatakan, selain pembiayaan, SMF juga menargetkan sekuritisasi pada tahun ini dapat tumbuh menjadi Rp 2,2 triliun. Angka ini juga meningkat dibanding RKAP 2018 yang hanya mencapai Rp 2 triliun.

Kemudian, untuk penerbitan surat utang sendiri pada tahun ini dipatok sebesar Rp 9,8 triliun, atau meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp 6 triliun.

"Kuartal I 2019 penyaluran pinjaman baru Rp 2,51 triliun, sekuritisasi masih proses, penerbitan surat utang baru Rp 4,8 triliun, untuk FLPP 720 miliar dari Rp 2,5 triliun," katanya.

Seperti diketahui, sepanjang 2018 penyaluran pinjaman SMFmencapai sebesar Rp 15,37 triliun, angka tersebut meningkat 38,5 persen dibanding tahun 2017 sebesar Rp11,10 triliun.

Kemudian, aliran dana dari pasar modal ke penyalur KPR di sektor pembiayaan perumahan melalui transaksi sekuritisasi dan penyaluran pinjaman yang mencapai Rp 11,88 triliun pada tahun 2018, angka tersebut meningkat 44,34 persen dibanding tahun 2017 sebesar Rp 8,23 triliun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dalam 6 Bulan, SMF Telah Salurkan Rp 948 Miliar untuk KPR FLPP

Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)

Sebelumnya, SMF kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Bank Penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ini dilakukan untuk mewujudukan ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengungkapkan, penandatanganan ini merupakan kerjasama lanjutan setelah PKO sebelumnya yang ditandatangani bersama, PPDPP, SMF dan Bank Pelaksana, pada 14 Agustus 2018 lalu. Rencananya komitmen bersama ini akan ditegaskan ulang setiap tahun.

Ananta menyampaikan, sejak Agustus 2018 hingga saat ini, SMF telah berhasil merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP kepada 28.932 debitur. Adapun total penyaluran dana mencapai Rp 948 miliar, melalui 10 bank penyalur KPR FLPP yang merupakan bagian dari realisasi program FLPP 2018 sebesar Rp 5,896 triliun.

“Realisasi penyaluran KPR FLPP tersebut merupakan komitmen SMF dalam Program Penurunan Beban Fiskal direalisasikan melalui pemberian dukungan kepada Pemerintah lewat program KPR FLPP, yang berkoordinasi dengan BLU PPDPP, Kementerian PUPR,” ujarnya dalam penandatangan perjanjian kerjasama, di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Ananta mengaku yakin dengan adanya sinergi yang kuat, program sejuta rumah dapat tercapai dan memberikan kontribusi luar biasa bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan rumah.

Dukungan dari SMF, kata Ananta, juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan penyaluran KPR FLPP dalam ketersediaan likuiditas bagi penyaluran KPR FLPP. Sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh fasilitas KPR FLPP di samping adanya penyerapan tenaga kerja dari pembangunan rumah yang berujung pada terciptanya multiplier effect.


Kurangi Beban Fiskal

Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)

Ananta mengatakan, adanya Surat Menteri Keuangan, No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018, perihal penurunan beban fiskal dalam KPR program FLPP dan SSB, dan Keputusan Menteri PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang proporsi pendanaan kredit atau pembiayaan pemilikan dan perumahan rakyat, menjadi dasar bagi SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) menjalankan fungsi sebagai fiscal tools pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal pemerintah.

Adapun dalam program penyaluran KPR FLPP ini, SMF memiliki peran dalam mengurangi beban fiskal pemerintah dengan membiayai porsi 25 persen pendanaan KPR FLPP. Sehingga pemerintah hanya menyediakan 75 persen dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya