Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis saat membacakan memori permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis (kanan) saat sidang pengajuan permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis saat sidang pengajuan permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis (kiri) saat sidang pengajuan permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis usai sidang pengajuan permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis (tengah) bersama koleganya usai sidang pengajuan permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)