FOTO: Untuk Kedua Kalinya, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun

oleh Arny Christika Putri diperbarui 10 Apr 2019, 13:27 WIB
OC Kaligis
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis saat membacakan memori permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis (kanan) saat sidang pengajuan permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis saat sidang pengajuan permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis (kiri) saat sidang pengajuan permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis usai sidang pengajuan permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis (tengah) bersama koleganya usai sidang pengajuan permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya