Liputan6.com, Jakarta Menanggapi kasus Justice for Audrey, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerahkan masalah ini pada pihak kepolisian. Khususnya, pihak-pihak terlibat baik korban maupun pelaku masih di usia anak-anak.
"Karena pelakunya masih usia anak, negara sudah memberikan acuan yaitu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012. Itulah yang harus menjadi acuan penanganan kasus ini," kata Susanto, Ketua KPAI di Jakarta pada Rabu (10/4/2019).
Advertisement
Susanto juga meminta agar masyarakat memberi waktu kepada pihak kepolisian yang sedang mengungkap lebih dalam mengenai kejadian ini. KPAI juga menyerahkan wewenang untuk memantau dan mengawasi proses hukum kasus ini kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah di Kalimantan Barat.
Selain itu, untuk kasus ini, Susanto juga tidak bisa menyatakan apa yang menjadi penyebab pengeroyokan terjadi. Menurutnya, setiap kasus memiliki faktor pemicu yang bermacam-macam dan tidak bisa digeneralisir.
"Apa pun dan bagaimana pun, tindak kekerasan tidak diperbolehkan. Siapa pun pelakunya baik itu anak atau orang dewasa."
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Solusi dengan Damai Tidak Dikenal
Maka dari itu, Susanto berharap agar semua pihak baik guru atau orangtua memperkuat karakter anak serta literasi digital. Hal ini karena adanya dampak negatif yang juga bisa mempengaruhi mental anak.
Pihak KPAI sendiri mengungkapkan bahwa pada 2018 mereka mendapatkan banyak laporan terkait kasus kekerasan pada anak baik secara fisik, psikis, verbal, dan seksual. Namun, Susanto tidak secara rinci menyebutkan jumlahnya.
"Prinsipnya seluruh laporan yang ada tidak semata-mata menyelesaikan kasusnya, tapi kita harus jadi titik masuk untuk perubahan kebijakan yang lebih besar termasuk juga perubahan perilaku publik. Semua kasus harus selesai," kata Susanto menegaskan.
Mengenai rumor yang menyebutkan bahwa jalan damai akan ditempuh, Susanto menyatakan bahwa tidak ada istilah "damai" dalam kasus ini. Maka dari itu, mereka meminta agar masalah ini tidak diselesaikan hanya dengan berdamai.
Di sisi lain, KPAI juga meminta agar masyarakat tidak menyebarkan identitas korban maupun pelaku. Pengungkapan identitas pihak-pihak terkait kejadian tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Advertisement