Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan alat mesin pertanian (alsintan) untuk Kabupaten Purbalingga sebanyak 103 unit untuk tahun 2019. Alsintan berupa 38 unit traktor roda dua, 13 unit cultivator (pengolah tanah), 29 unit pompa air, 15 unit power thresher (perontok padi), 7 unit corn sheller (mesin pemipil jagung), dan 1 unit dryer (pengering).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, bantuan alsintan ini diberikan agar petani bisa mengolah lahan secara lebih modern.
Advertisement
"Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Dan semuanya gratis. Semoga bantuan Alsintan ini dimanfaatkan dengan baik sesuai fungsinya," ujar Sarwo Edhy, Rabu (10/4).
Sarwo Edhy menjelaskan, Kementan juga siap memberikan bantuan lainnya kepada petani di Purbalingga. Misalnya, jaringan irigasi tersier, benih, dan pupuk bersubsidi.
"Silakan ajukan bila masih membutuhkan bantuan lainnya. Kami siap membantu tidak hanya tanaman pangan, tetapi bila di Purbalingga mengembangkan perkebunan, hortikuotura, florikultura atau peternakan, kami juga siap membantu," ujar Sarwo Edhy.
Lanjutnya, bila ada jaringan irigasi di Purbalingga yang rusak, para petani juga bisa mengajukan bantuan ke Kementan. Begitu juga dengan asuransi pertanian, Kementan juga siap memberikan subsidi.
"Di Kementan ada bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT). Apabila Purbalingga membutuhkan RJIT atau pembangunan embun untuk mengairi persawahan, silakan ajukan ke kami," pungkas Sarwo.
Kepala Dinas Pertanian Kab Purbalingga Lily Purwati mengatakan, penambahan alsintan di Purbalingga dinilai sangat tepat mengingat saat ini Purbalingga hanya mampu melaksanakan intensifikasi pertanian.
“Tepat sekali adanya upaya intensifikasi pertanian untuk tingkatkan hasil pertanian dengan pemanfaatan lahan yang ada. Karena sudah tidak memungkinkan lagi adanya ekstensifikasi pertanian di Kabupaten Purbalingga disebabkan banyak lahan yang saat ini telah beralih fungsi menjadi pemukiman, bangunan industri dan lainnya,” tutur Lily.
Lily menjelaskan, upaya intensifikasi pertanian dalam rangka peningkatan produksi salah satunya adalah dengan kegiatan percepatan tanam sehingga lahan pertanian akan bisa ditanami sebanyak tiga kali dengan pola tanam padi-padi-palawija. Langkah ini tentunya mengharuskan adanya konsolidasi antar anggota kelompok tani dengan bimbingan petugas penyuluh lapangan dan juga memanfaatkan mesin pertanian yang ada.
“Kami imbau kepada seluruh kelompok tani untuk memaksimalkan pemanfaatan alsintan yang telah diberikan pada tahun 2018. Apabila ada yang tidak dipergunakan/ mangkrak, maka kami mendukung kebijakan Kementerian Pertanian agar menarik kembali alsintan untuk didistribusikan kepada kelompok tani yang lebih membutuhkan,” kata Lily.
(*)