Liputan6.com, Bandung - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait status tahanan kota. Permohonan tersebut dilakukan sebab ia akan melahirkan dalam waktu dekat.
Neneng yang tersandung kasus suap perizinan proyek Meikarta saat ini tengah mengandung. Begitupun saat menjalani persidangan, politisi Partai Golkar itu tengah berbadan dua.
Advertisement
"Saya memohon status tahanan kota bisa dikabulkan untuk melahirkan," ujar Neneng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4/2019).
Menanggapi permohonan Neneng itu, Ketua Majelis Hakim Taryudi mengatakan akan memberikan surat resmi dalam waktu dekat. Sementara Neneng dijadwalkan masuk ke rumah sakit pada 18 April 2019.
Mengingat kondisi terdakwa akan melahirkan, majelis hakim pun memutuskan penundaan persidangan. Baik hakim, jaksa dan pengacara memutuskan sidang ditunda selama tiga pekan ke depan.
Hakim pun menyatakan Neneng akan kembali ke persidangan setelah melahirkan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
"Jadi sudah disepakati 8 Mei dilanjutkan untuk tuntutan," kata hakim.
Hakim juga meminta nantinya Neneng membawa bayinya ke persidangan. Hakim akan memfasilitasi Neneng untuk keperluan bayi.
"Nanti kalau sudah melahirkan, bayinya bawa ke sini. Ada tempat khusus untuk menyusui. Kita akan fasilitasi," kata hakim.