FOTO: Kasus Dana Asuransi Fiktif, Mantan Dirut Jasindo Dihukum 7 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Budi Tjahjono 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta

oleh Johan Fatzry diperbarui 10 Apr 2019, 21:00 WIB
Kasus Dana Asuransi Fiktif, Mantan Dirut Jasindo Dihukum 7 Tahun Penjara
Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Budi Tjahjono 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta
Terdakwa korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono saat jeda sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4). Hakim menyatakan Budi Tjahjono terbukti bersalah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Budi Tjahjono bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4). Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada B
Terdakwa korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4). Hakim menyatakan Budi Tjahjono terbukti bersalah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Budi Tjahjono bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4). Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Budi Tjahjono 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4). Hakim menyatakan Budi Tjahjono terbukti bersalah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Budi Tjahjono saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4). Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Budi Tjahjono 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono saat jeda sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4). Hakim menyatakan Budi Tjahjono terbukti bersalah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Budi Tjahjono saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4). Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Budi Tjahjono 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya