Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka berinisial FZ, TP, dan NN dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP bernama Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/4/2019).
Advertisement
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga siswi SMA ini belum ditahan. "Ditahan atau tidak ketiganya merupakan kewenangan dan pertimbangan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Audrey diduga dikeroyok oleh 12 orang termasuk FZ, TP dan NN dikarenakan konflik mengenai teman pria dan unggahan di media sosial.
Peristiwa penganiayaan bermula ketika para pelaku menjemput korban di rumahnya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan membicarakan sesuatu.
Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, lalu diinterogasi dan dianiaya di tempat tersebut.
Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah Audrey, namun kakak sepupunya.
Audrey saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Pontianak. Dia mengalami trauma fisik dan psikologis.
Audrey juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada akibat kepala korban dibenturkan di aspal dan mendapat penyerangan di bagian dada saat dianiaya. Sejauh ini, polisi telah menaikkan status kasus penganiayaan ini ke tingkat penyidikan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tak Ada Kekerasan Seksual
Kepolisian memastikan Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikeroyok dan dianiaya sejumlah siswi SMA tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu terlihat dari hasil visum terhadap Audrey.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat AKBP Donny Charles Go mengatakan, semua informasi yang beredar di media sosial terkait kasus Audrey tidak semuanya benar.
"Hasil visumnya sudah keluar, tidak seperti yang viral di luar. Artinya, di area kewanitaan korban itu tidak ada yang aneh, normal, tidak ada luka," ujar Donny kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu 10 April 2019.
Donny menuturkan, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono baru saja menjenguk Audrey yang masih dirawat di rumah sakit. Secara fisik, kondisi gadis berusia 14 tahun itu berangsur membaik.
"Tadi Kapolda Kalbar sempat menjenguk, setelah Beliau keluar menjelaskan bahwa secara fisik, Beliau lihat korban normal. Tapi kalau secara psikis, Pak Kapolda tidak bisa jelaskan, karena yang bisa jelaskan itu ahlinya," ucapnya.
Kasus yang melibatkan pelajar-pelajar putri itu mendapatkan perhatian dari masyarakat luas. Warganet ramai-ramai menandatangani petisi berjudul 'Justice for Audrey' yang dibuat Fachira Anindi di laman Change.org. Hingga saat ini petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 3 juta orang.
Advertisement