Liputan6.com, Jakarta - Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, Kamis(11/3/2019) siang ini rencananya akan menghadapi tuntutan dari jaksa atas kasus "ujaran idiot" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengaku pihaknya sudah mempersiapkan berkas rencana tuntutan (Rentut) untuk Ahmad Dhani.
Advertisement
"Tuntutan sudah siap. Akan dibacakan seperti jadwal biasanya," terangnya, Kamis, (11/4/2019).
Terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid menanggapi santai adanya tuntutan tersebut. "Ya kami akan datang seperti biasanya, karena kami akan tanggapi melalui nota pembelaan selanjutnya," urainya.
Sahid menjelaskan bahwa pihaknya kini telah mempersiapkan penyusunan pledoi atau pembelaan untuk pentolan Grup Band Dewa 19 itu. "Kita siapkan (pledoinya)," tambahnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didakwa Pasal ITE
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE tahun 2008, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.
Reporter : Erwin Yohanes
Sumber: Merdeka
Advertisement