Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Terancam 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan.

Oleh JawaPos.com diperbarui 11 Apr 2019, 11:15 WIB
Ivan Seventeen jenguk Audrey

Liputan6.com, Jakarta - Kapolisian Resort Pontianak Kota, Kalimantan Barat, telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penganiayaan yang menimpa ABZ di Kota Pontianak.

"Mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, atau mengeroyok," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dikutip dari Pontianak Post (Jawa Pos Group), Kamis (11/4/2019).

Ketiga tersangka tersebut yakni FZ alias LL, 17, TR alias AR, 17, serta NB alias EC, 17. Anwar menyatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan serta pengakuan selama proses pemeriksaan.

Bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka, sebut dia, yakni menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

Anwar menegaskan, hasil visum menyatakan tidak ada permukaan yang sobek maupun memar pada bagian organ vital korban.

"Kemudian dari pengakuan korban juga tidak ada pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," beber dia.

Anwar menyebut, pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. "Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," tutur dia.

Ketiga tersangka ini, kata dia, dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan. "Kategori penganiayaan ringan berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh rumah sakit," jelasnya.

Dengan ancaman tersebut, lanjut dia, sesuai dengan sistem peradilan anak maka di bawah tujuh tahun dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana. Pihaknya juga memastikan, dalam pemeriksaan tadi sudah dilakukan pendampingan dengan orangtua, kemudian BAPAS, dan KPPAD.

Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa handpone, dan sendal yang dipakai untuk melempar. Anwar pun meyakini tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Sepertinya tidak ada lagi," kata dia.

Ada pun motif penganiayaan ABZ, tambah dia, yakni rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban. Menurut keterangan tersangka, korban kerap menyindir soal pacar, serta korban sering mengungkit perkara piutang yang pernah dilakukan oleh ibu salah satu tersangka.

"Padahal sudah dibayar kenapa masih diungkit-ungkit," tutur dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Semua Informasi di Medsos Benar

Anwar juga menegaskan, informasi yang viral di medsos tidak semuanya benar. Salah satunya, informasi soal korban yang dianiaya oleh 12 orang, organ vitalnya ditusuk, dan lain sebagainya."Yang ada tidak ada dua belas orang, yang ada hanya tiga," ucapnya.

Anwar pun mengaku bahwa kasus ini telah menjadi atensi pihak Polresta Pontianak, Polda Kalbar dan Mabes Polri.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono berkomentar atas kasus pengeroyokan 12 siswi SMA terhadap 1 siswi SMP yang viral belakangan ini. Kapolda Kalbar langsung menjengung korban di RS Promedika, pada Rabu 10 April 2019. 

"Tentunya ini harus kita tindak lanjuti, mengingat para pelaku dan korban adalah anak di bawah umur, biar aturan yang mengatur," ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, seusai menjenguk korban.

 

Simak berita lainnya di Jawapos.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya