Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung rencana Kementerian BUMN dalam pembentukan holding industri sarana dan prasarana perhubungan udara.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pada prinsipnya pembentukan holding tersebut diyakini demi memperkuat bisnis di sektor perhubungan udara dan juga menciptakan efisiensi.
"Pada dasarnya saya mendukung, tapi di sisi lain bahwa industri itu harus diperhatikan kenerdayaannya. Jangan sampai mematikan industri yang lain," kata Budi di kantornya, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga
Advertisement
Untuk menindaklanjuti rencana ini, Budi mengaku akan mengumpulkan pejabat terkait dan beberapa stakeholder atau pemangku kepentingan untuk dimintai pendapat
"Kami akan coba rapatkan. Saya akan bahas hari ini dan akan saya minta pendapat teman-teman," tegas dia.
BUMN Bentuk Holding Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah membentuk holding sarana dan prasarana perhubungan udara.
Pembentukan ini tertuang dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-180/MBU/03/2019 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Kajian Pembentukan Holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara. Surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI ini ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno pada 25 Maret 2019.
"Pembentukan holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara merupakan salah satu holding yang menjadi prioritas Kementerian BUMN pada tahun 2019," tulis Rini seperti tertuang dalam surat tersebut, Jumat 5 April 2019.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan hasil kajian, pembentukan holding Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan tantangan-tantangan dalam industri sektor perhubungan udara di Indonesia yaitu keterbatasan kapasitas infrastruktur, konektivitas, beberapa keterbatasan regulasi, dinamika persaingan pasar, juga tuntutan peningkatan standar pelayanan.
Advertisement
Empat Tujuan Pembentukan Holding
Setidaknya, tercantum empat tujuan pembentukan holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara ini. Yaitu :
1) Katalis untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan memperlancar arus barang dan penumpang, dan menciptakan sinergi antara sektor perhubungan udara dengan industri lainnya.
2) Peningkatan konektivitas nasional dan global melalui pengembangan kemampuan yang terfokus untuk menciptakan aksesibilitas dan konektivitas melalui hub terintegrasi di seluruh nusantara, dan memperkuat keunggulan kompetitif untuk memenuhi permintaan nasional yang terus tumbuh dan memperkuat posisi sebagai regional gateway.
3) Ekspansi bisnis dan pasar yaitu mengembangkan bisnis aero dan non-aero dan melakukan ekspansi pasar nasional dan global, melalui pengembangan kapabilitas inti dan memanfaatkan peluang sinergis lintas bisnis untuk menciptakan nilai.
4) Peningkatan keunggulan layanan dan operasional di seluruh bisnis rantai nilai sektor perhubungan udara.
Sementara itu, dalam holding ini terdiri dari empat BUMN yaitu PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Survai Udara Penas (Persero).
Serikat Pekerja AP II Kirim Surat Kepada Kementerian BUMN
Sebelumnya, Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) menyatakan sikap terkait rencana holding perusahaan transportasi udara oleh Kementerian BUMN. Mereka berkirim surat untuk mempertanyakan rencana tersebut.
Dalam penyampaian pertanyaan sikap kepada pemerintah itu, hadir seluruh Ketua DPC Sekarpura II dari 15 bandara udara di Indonesia. Juga pengurus pusat yang memang berkantor di Gedung 600, Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Kami, sekitar hari Jumat, 5 April 2019, Sekarpura II bersama Sekarpura I sudah melayangkan surat ke Kementerian BUMN, untuk mempertanyakan rencana holding tersebut," tutur Sekjen Sekarpura II, Krisna Wijaya, Selasa, 9 April 2019.
Sementara itu, Ketua DPP Sekarpura II, Robby Saputra, menuturkan isi surat tersebut ada lima poin pertanyaan yang diajukan mewakili seluruh kekhawatiran ribuan karyawan yang ada di AP I dan AP II.
"Pertama, seberapa penting holding bisnis sarana dan prasarana perhubungan udara untuk segera dilakukan?" tutur Robby.
Lalu kedua, dampak positif yang konkret atas rencana holding yang akan dilakukan Kementerian BUMN terhadap PT AP I dan PT AP II?
Ketiga, saat ini AP I dan AP II selaku perusahaan BUMN yang bisnisnya berkembang dengan baik, sehingga mempertanyakan kenapa akan dilakukan holding dengan perusahaan yang kurang baik secara keuangan.
Sekarpura II juga mempertanyakan kajian hukum dan bisnis, konsep tata kelola, serta peluang rencana holding tersebut terhadap Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I dan II. Baik dari sisi perusahaan dan juga karyawan.
"Kami juga meminta time line proses holding bisnis sarana dan prasarana perhubungan udara Kementerian BUMN," ungkap Robby.
Dalam surat tersebut, Sekarpura II memberi batasan agar Kementerian BUMN memberikan jawaban atau balasan surat, paling lambat pada hari ini pukul 16.00 wib. Namun, dari informasi yang didapat Sekarpura II, surat tersebut masih proses penomoran dan penandatanganan.
"Sekali lagi, surat tersebut bertujuan untuk menjawab keresahan agar karyawan kami dalam tanda kutip seperti biasa atau lebih baik lagi, ketika holding dilakukan. Kalo enggak baik akan breafing lagi kepada para ketua DPC untuk sikap selanjutnya," tuturnya. (Pramita Tristiawati)
Advertisement