KPAI: Ada 55 Kasus Pelibatan Anak dalam Kampanye Pemilu 2019

Dari 55 kasus kampanye pelibatan anak, 22 diantaranya dilakukan oleh caleg DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota atau partai politik.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Apr 2019, 18:00 WIB
Ada penurunan kasus pelibatan anak dalam kampanye pemilu tahun ini dibanding kampanye Pemilu 2014 silam. (Foto: Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, ada 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019. Angka tersebut menunjukkan penurunan kasus dibanding pada kampanye Pemilu 2014 silam.

"Kalau kita lihat pada tahun 2014 itu ada 249 kasus pelibatan anak dalam pemilu. Sekarang ini menurun. Data dari Januari sampai April 2019, total 55 kasus pelibatan anak," kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Di antara 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye pemilu, sebanyak 33 kasus berasal dari hasil pengawasan kampanye calon presiden dan wakil presiden. Jumlah kasus tersebut juga didapat dari aduan masyarakat.

"Misalnya video viral yang memperlihatkan ada pelibatan anak. Tapi belum diketahui siapa pembuatnya. Ini juga dilibatkan kampanye terbatas dan rapat umum," lanjut Jasra.

 

Saksikan juga video berikut ini:


Dilakukan oleh Caleg DPR, DPRD, atau Parpol

Dari 55 kasus kampanye pelibatan anak, 22 diantaranya dilakukan oleh caleg DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota atau partai politik.

"22 kasus dilakukan caleg saat berkampanye di daerah masing-masing," lanjut Jasra.

Ada juga caleg yang mendatangi lembaga pendidikan untuk berkampanye serta memasang atribut kampanye. Dalam kampanye terbuka banyak dihadiri anak-anak.

"Anak-anak yang dibawa kampanye, orangtuanya beralasan karena tidak punya pengasuh di rumah. Anak tidak ada yang jaga, jadi dibawa ikut kampanye," lanjut Jasra.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya