Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, ketujuh siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial ABZ (15) hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf.
Namun, mereka membantah jika telah terjadi pengeroyokan dan dugaan penganiayaan.
Advertisement
Menurut para pelaku, yang terjadi adalah sebuah perkelahian. Tentang tuduhan telah terjadi kekerasan seksual terhadap ABZ, juga dibantahnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku bangga atas prestasi yang telah diraih Gojek sebagai perusahaan startup pertama di Indonesia yang menyadang status decacorn.
Saat menghadiri acara Mitra Juara Gojek 2019 di Ancol Jakarta Utara ini, Jokowi juga menyebut Gojek adalah satu startup yang turut membantu mengembangkan bisnis UMKM di Indonesia.
Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Kamis, 11 April 2019:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Terduga Penganiaya Siswi SMP Pontianak: Kami juga Jadi Korban
Ketujuh siswi yang disebut-sebut terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, ABZ (15) menyampaikan permintaan maafnya. Dengan menggunakan masker dan wajah tertunduk, mereka mengaku bersalah.
"Saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap ABZ, saya menyesali kelakuan saya ini," ungkap salah satu tersangka dengan terisak, di hadapan awak media, dikutip JawaPos.com, Kamis (11/4/2019).
Seorang siswi lainnya juga menyampaikan rasa bersalahnya. Dia dan teman-temannya mengaku turut menjadi korban atas tuduhan penganiayaan yang keliru dari berbagai pihak.
Advertisement
2. Jokowi Bangga GoJek Jadi Decacorn Pertama di Indonesia
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengucapkan selamat kepada Gojek atas pencapainnya menyadang status decacorn. Hal ini menjadikan Gojek sebagai perusahaan startup pertama di Indonesia yang menyadang status tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, Gojek adalah satu startup yang turut membantu mengembangkan bisnis UMKM masyarakat Indonesia.
Contoh lain, kata Jokowi, adanya warung makan tradisional yang terhubung dengan platform digital bernama Wahyoo.
3. Sidang Tuntutan Ditunda, Ahmad Dhani Terlibat Saling Dorong dengan Jaksa
Terdakwa pencemaran nama baik ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang ini juga berakhir ditunda lantaran lembar tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, belum selesai disusun.
Hakim Ketua Anton Widyopriyoni pun mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Sementara itu usai sidang, Ahmad Dhani terlibat saling dorong dengan sejumlah jaksa yang mengawalnya.
Peristiwa saling dorong itu terjadi saat politisi Partai Gerindra itu hendak masuk ke mobil tahanan.
Advertisement