Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Akbar Mia mengaku pernah mendengar adanya tradisi cash back di tempatnya bekerja. Menurut Akbar dari omongan yang beredar uang cash back itu diberikan kepada pejabat Deputi dan Asisten Deputi.
Pernyataan itu ia utarakan saat ketua majelis hakim menanyakan ada tidaknya praktik cash back di Kemenpora terhadap setiap pencairan dana untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Advertisement
"Apa ada cash back di Kemenpora?" tanya hakim kepada Akbar saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 11 April 2019.
"Saya pernah dengar. Umumnya soal bantuan," jawab Akbar.
Informasi adanya cash back diakui Akbar diperoleh dari rekan-rekannya di Kemenpora, sejak tahun 2018.
"Saya tidak pernah pastikan tapi sepanjang 2018 saya pernah mendengar," tukasnya.
Istilah cash back sebelumnya pernah diakui oleh Ending di persidangan. Sebagai Sekjen KONI saat itu, ia mengaku jika pihaknya mengajukan proposal pencairan dana harus diiringi adanya "uang balik". Sebab tanpa ada uang tersebut dana tidak akan dicairkan pihak Kemenpora.
"Saya membenarkan keterangan saksi. Ada cash back KONI kepada Kemenpora. Kalau tidak, dana tidak bisa cair," ujar Hamidy kepada majelis hakim.
Didakwa Beri Suap
Saat ini Ending duduk sebagai terdakwa bersama Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy lantaran dicokok KPK saat kedapatan memberi suap kepada Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Keduanya didakwa memberikan suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar. Kemenpora kemudian menyetujui dana hibah untuk KONI sebesar Rp30 miliar dalam bentuk perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar.
Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp 17,971 miliar.
Atas perbuatannya, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita
Advertisement