Liputan6.com, Aceh - PT Emas Mineral Murni (EMM) mengeluarkan pernyataan tertulis akan keluar dari Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dalam kurun waktu 24 jam. Pernyataan tersebut diteken di atas materai Rp6000 di depan warga setempat, Kamis sore (11/4/2019).
Pernyataan yang ditandatangani Humas PT EMM, Dwi Yanto itu keluar usai unjuk rasa yang digelar warga di kawasan kamp pekerja PT EMM di hari yang sama.
Advertisement
Secara lengkap tulisan itu berisi:
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini atas nama PT EMM yang bahwa kami/PT EMM tidak akan kembali lagi. Dan kami PT EMM akan keluar dari Beutong Ateuh. Karena Izin dari Menteri ESDM tahun 2017 lokasi izin PT EMM di Kecamatan Beutong, bukan di Kecamatan Betong Ateuh Benggalang. Maka kami Pihak PT EMM akan menghentikan dan tidak akan kembali lagi. Dan dalam waktu 24 jam kemp akan kami bongkar juga semua karyawan tidak boleh ada dilokasi."
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersedia meneken surat pernyataan menolak PT EMM di Aceh. Dia siap turun dari jabatannya jika melanggar pernyataannya itu.
"Saya Plt Gubernur Aceh siap melakukan gugatan melalui pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat Aceh," demikian satu poin surat pernyataan tersebut.
Sementara itu, Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT EMM, Herbet Simatupang enggan berkomentar mengenai hal ini. Dia mengaku telah menyerahkan permasalahan ini ke pengacara perusahaan.
"Ke lawyer kita saja. Kita sudah berikan statement ke mereka," jawab Herbet, Kamis malam.
Jangan Ada Dusta
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, M Nur menyambut baik pernyataan tertulis dari Humas PT EMM. Sikap PT EMM tersebut perlu, mengingat gejolak sosial sebagai reaksi adanya proyek penambangan emas di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang mulai membesar belakangan ini.
"Kita hormat dan salut terhadap PT EMM atas sikapnya mau angkat kaki dari Beutong Ateuh Banggalang," kata M Nur kepada Liputan6.com, Kamis malam (11/4/2019).
"Dalam perkara ini, kenapa kami salut, dalam perkara hukum mereka kan menang di PTUN sebenarnya. Tapi ada konsekuensi lain yang mesti diperhatikan, yaitu gejolak sosial. Karena, di PTUN mana pun, tabiatnya sama. Tidak pernah mau masuk dalam perkara subtansial, lebih kepada prosedur," jelas Nur.
Perkara hukum yang dimaksud yakni ditolaknya gugatan warga dan Walhi Aceh yang meminta izin PT PT EMM untuk beroperasi di Aceh dibatalkan. Putusan majelis hakim Tata Usaha Negara tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Kamis, 11 April 2019.
PT EMM sejatinya harus angkat kaki dari seluruh kawasan konsesi penambangan sesuai izin yang mereka dapat. Luas konsesi penambangan PT EMM mencakup Kabupaten Nagan Raya, dan Aceh Tengah, sebut M Nur.
"Kalau kemudian mereka hanya pindah dari Beutong Ateuh Banggalang, kemudian beroperasi ke lokasi lain masih di wilayah PT EMM, itu mereka tidak pindah. Hanya memindahkan wilayah desa yang terdampak, kemudian mengeruk wilayah lain," tegas Nur.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement