Liputan6.com, Jakarta Tempat penitipan anak (daycare) menjadi salah satu saran yang dikemukakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna mencegah anak terlibat ikut kampanye politik. Hal ini ditujukan bagi orangtua yang telanjur membawa anak ke lokasi kampanye pemilu.
"Di sisa hari-hari terakhir masa kampanye ini, diharapkan tim kampanye menyediakan tempat penitipan anak sebagai upaya pencegahan buat anak yang telanjur dibawa," tegas Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Advertisement
KPAI menyarankan, panitia atau partai politik dapat membuat tempat penitipan yang berjarak sekitar 100 hingga 200 meter dari lokasi kampanye pemilu. Dengan demikian, anak tetap berada dalam penjagaan panitia dan terlindungi.
Kampanye terbuka pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol) akan berakhir besok, 13 April 2019. Selanjutnya, masa tenang Pemilu akan berlangsung pada 14-16 April 2019.
Saksikan juga video berikut ini:
Menuju masa tenang
Jasra menambahkan, menuju masa tenang Pemilu, anak-anak juga diharapkan tetap bebas dari keterlibatan dan hiruk pikuk kegiatan politik.
"Di masa tenang (Pemilu) nanti, anak-anak juga bisa mendapatkan informasi yang layak didengar (jauh dari politik)," ucapnya.
Selama Januari sampai April 2019, KPAI mencatat, ada 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019.
Advertisement