Asosiasi Minta Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus untuk Vape

Pemerintah diminta segera menyiapkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang terpisah dari aturan rokok.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Apr 2019, 14:08 WIB
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta segera menyiapkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang terpisah dari aturan rokok. Sebab, peraturan bagi produk tembakau alternatif yang ada sekarang ini dinilai belum mencakup semua aspek dan sebagian masih disamakan dengan rokok.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyatakan, regulasi yang ada sekarang ini baru berfokus pada sisi penerimaan cukai.

Padahal, produk tembakau alternatif juga memerlukan kepastian hukum dalam hal pemasaran, peringatan kesehatan, dan informasi produk bagi konsumen untuk kelangsungan industrinya. Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dibuatkan regulasi lanjutan untuk mencakup semua aspek.

"Kami berharap pemerintah mulai menyiapkan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif dengan melibatkan instansi-instansi terkait dalam pembahasannya. Kami juga ingin regulasi ini nantinya terpisah dari semua aturan rokok yang ada, karena Kemenkeu sendiri sudah membedakan kategori cukai produk HPTL dengan rokok,” ujar dia di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Aryo menuturkan, dalam PMK 146/2017 disebutkan jika Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yang meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah, dikenakan tarif cukai 57 persen. Kebijakan ini pun sudah dijalankan sejak Oktober 2018.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Apresiasi Kemenkeu

Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

APVI, kata Aryo, mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah melegalkan produk tembakau alternatif di Indonesia.

"Kami berterima kasih atas upaya dan kerja keras pemerintah yang telah mengatur keberadaan produk tembakau alternatif di Indonesia. Hanya saja, tarif cukai yang dikeluarkan Kementerian Keuangan terlampau tinggi bagi industri baru ini,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Aryo berharap pemerintah juga merevisi besaran tarif cukai HPTL. Pengenaan tarif yang terlampau tinggi dikhawatirkan bakal mengancam kelangsungan industri produk tembakau alternatif.

"Tarif cukai HPTL diharapkan bisa lebih rendah demi menjaga kelangsungan industri baru ini yang 90 persen pelaku usahanya berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, produk HPTL juga merupakan produk alternatif yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah, seharusnya dibebankan tarif cukai yang lebih rendah juga," ujar dia.

Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha.

Dengan sistem tarif cukai persentase yang diterapkan saat ini, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penghitungan cukai produk HPTL, dan hal ini memberi ruang untuk produk HPTL ilegal untuk berkembang.

"Oleh karena itu, untuk menghindari adanya kecurangan atau penghindaran pajak, sebaiknya sistem cukai HPTL dirubah menggunakan sistem nominal. Melalui sistem cukai nominal, produk HPTL ilegal atau yang tidak membayar cukai juga bisa ditekan," ungkap dia.

Meski demikian, Aryo juga mengingatkan pemerintah agar perubahan sistem tarif cukai tidak diikuti kenaikan beban cukai. Hal tersebut dapat membunuh industri baru ini.

"Sebaiknya, perubahan sistem cukai justru diikuti dengan penurunan beban cukai agar industri UMKM yang baru ini mendapat kesempatan untuk bertumbuh," tandas dia.

 

 


RI Ekspor Vape ke Eropa pada 2018

Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan pemerintah akan mengekspor vape  ke Eropa pada 2018. Meski begitu, ia belum memaparkan secara detail kapan realisasi transaksi ekspor vape tersebut dilakukan.

"Tahun ini, dalam waktu dekat untuk ekspor vape ke negara-negara Eropa, Asia," tutur dia di Gedung Direktorat Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018).

Heru menambahkan, setidaknya ada tiga produsen vape dalam negeri yang dipandang mendukung dari segi kualitas untuk ekspor. Salah satu produsen tersebut berasal dari Denpasar, Bali.

"Dan itu berasal dari Denpasar, Bali, kemudian Sidoarjo," ujar dia.

Heru menuturkan, citra rasa vape dalam negeri ini diminati di dunia internasional. Oleh sebab itu, ini menjadi peluang ekspor bagi industri vape RI kedepan.

"Ternyata vape Indonesia diminati vaper internasional. Ini tentunya dengan kualitas dan cita rasa yang baik, dengan ini akan membuka peluang ekspor kita," kata dia.

Ia pun mengklaim, implementasi cukai vape disambut baik bagi para pelaku usaha. "Mereka merespons secara positif dan akomodatif, mereka berbondong untuk beli cukai likuid vape," kata dia.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya