Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani telah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (11/4/2019). Usai sidang digelar, sempat terjadi sedikit kericuhan.
Gara-garanya adalah perlakuan oknum petugas yang kurang baik kepada Ahmad Dhani. Semula, Ahmad Dhani ingin menyampaikan statement kepada wartawan, namun dihadang oleh petugas bahkan sampai menarik Ahmad Dhani dengan keras.
Baca Juga
Advertisement
Sempat beredar kabar yang melakukan tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hal itu disanggah oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwan Rahadian.
"Bukan, bukan jaksanya sendiri ya, bukan. Tapi oknum, oknum kejaksaan. Oknum petugas yang mengantar dari kejaksaan itu yang over acting. Enggak layaklah diperlakukan seperti itu. Jadi ya biasa saja lah harusnya enggak boleh seperti itu,“ kata kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/4/2109).
Baik-Baik Saja
Sebaliknya, pihak Ahmad Dhani dan Jaksa Penuntut Umum justru baik-baik saja.
"Padahal kita komunikasi dengan JPU, jasa penuntut umumnya sih baik ya. Ini oknum petugas saja. Kalau dengan JPU kita baik-baik saja,” lanjutnya kemudian.
Advertisement
Tak Ada Luka
Meski sempat ricuh, kuasa hukum Ahmad Dhani menegaskan bahwa usai insiden tersebut, kliennya tidak mengalami luka sedikitpun.
"Enggak ada luka, aman kok. Hanya dorong-dorongan aja,” ujarnya.