KPU: Kasus Surat Suara Tercoblos Tidak Menunda Pemilu di Malaysia

Viryan mengatakan KPU terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi kebenaran surat suara tercoblos tersebut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Apr 2019, 20:58 WIB
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya tidak akan menunda pelaksanaan pemilu di Malaysia. Komisoner KPU Viryan Aziz menyebut KPU tidak akan serta merta menuda pemungutan suara karena adanya surat suara tercoblos di Malaysia.

"Nggaklah, kan diklarifikasi dulu," Viryan Aziz di kantor KPU, Jakarta (12/4/2019).

Viryan mengatakan KPU terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi kebenaran surat suara tercoblos tersebut. Keputusan baru akan diambil setelah hasil pengecekan didapatkan secara detail.

"KPU bersama-sama dengan Bawaslu sudah berkoordinasi, ini kita perjelas dulu statusnya. Status dari video itu seperti apa, kalau misalnya ya kan kita mau pastikan benar atau tidak. Benarnya seperti apa, tidaknya juga seperti apa," kata Viryan.

Saat ini perwakiln dari pimpinan KPU dan Bawaslu tengah melakukan investigasi langsung di Selangor, Malaysia untuk mendapatkan detail temuan kasus.

"Kedua hal kemungkinan itu harus jelas dan detail, mulai jumlahnya, kondisinya. Sedetail mungkin untuk kemudian kami mengambil keputusan terkait kasus tersebut," ucapnya.

Selain itu, Viryan menegaskan bahwa KPU tidak menoleransi upaya kecurangan. "Jadi prinsipnya, KPU tidak pernah toleransi terhadap berbagai bentuk upaya kecurangan," katanya

Saat ini KPU tengah melakukan investigasi untuk memeriksa kembali kebenaran video yang viral terkait surat suara tercoblos di Malaysia itu.

"Perlu dipastikan apakah yang terjadi demikian adanya atau tidak, karena memang beberapa waktu belakangan ini kan ada kasus yang sudah sama-sama kami ketahui ternyata tidak benar. Nah ini kami semangatnya kehati-hatian," tandas Viryan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya