[Cek Fakta] Prabowo: Rasio Pajak Thailand dan Malaysia 19 Persen, Benarkah?

Calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto membandingkan tax ratio atau rasio pajak Indonesia dengan Malaysia dan Thailand.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 13 Apr 2019, 23:08 WIB
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hormat kepada Capres 01 Joko Widodo sebelum Debat Pilpres 2019 kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Debat tersebut merupakan debat terakhir setelah kampanye akbar Jokowi-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto membandingkan tax ratio atau rasio pajak Indonesia dengan Malaysia dan Thailand.

"Malaysia dan Thailand tax ratio-nya mencapai 19 persen. Mereka laksanakan program information technology, gunakan komputerisasi. Sehingga bisa naik 19 persen," kata Prabowo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

Benarkah tax ratio Malaysia dan Thailand mencapai 19 persen?

 


Penelusuran Fakta

Kementerian Keuangan sebelumnya juga mengakui bahwa rasio pajak Indonesia masih lebih rendah dari negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Tetapi, terdapat kesalahan data dalam klaim Prabowo.

Menurut laporan OECD tahun 2016, yang masih digunakan pada laporan tahun 2018, pendapatan rasio pajak Malaysia adalah 14,3 persen dari GDP. Sementara, Thailand adalah 18,1 persen.

Rasio pajak negara-negara Asia Pasifik 2018 (oecd.org)

 

Terlihat jumlah pajak dua negara itu masih lebih kecil dari klaim Prabowo. Namun, angka rasio pajak Indonesia memang tergolong kecil yakni di level 11 persen.

Itu pun memperlihatkan kesalah lain dalam data Prabowo yang menyebut rasio pajak Indonesia hanya 10 persen. Per tahun 2018, realisasi penerimaan pajak meningkat hingga menjadi 11,5 persen dari GDP.

Kinerja Penerimaan Negara Tahun 2010-2017 (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuanga RI)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya