Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto membandingkan tax ratio atau rasio pajak Indonesia dengan Malaysia dan Thailand.
"Malaysia dan Thailand tax ratio-nya mencapai 19 persen. Mereka laksanakan program information technology, gunakan komputerisasi. Sehingga bisa naik 19 persen," kata Prabowo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
Advertisement
Benarkah tax ratio Malaysia dan Thailand mencapai 19 persen?
Penelusuran Fakta
Kementerian Keuangan sebelumnya juga mengakui bahwa rasio pajak Indonesia masih lebih rendah dari negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Tetapi, terdapat kesalahan data dalam klaim Prabowo.
Menurut laporan OECD tahun 2016, yang masih digunakan pada laporan tahun 2018, pendapatan rasio pajak Malaysia adalah 14,3 persen dari GDP. Sementara, Thailand adalah 18,1 persen.
Terlihat jumlah pajak dua negara itu masih lebih kecil dari klaim Prabowo. Namun, angka rasio pajak Indonesia memang tergolong kecil yakni di level 11 persen.
Itu pun memperlihatkan kesalah lain dalam data Prabowo yang menyebut rasio pajak Indonesia hanya 10 persen. Per tahun 2018, realisasi penerimaan pajak meningkat hingga menjadi 11,5 persen dari GDP.
Advertisement