Liputan6.com, Sydney - Ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia, dikabarkan tak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019 yang digelar pada hari ini.
Sejumlah penyebab mengemuka, mulai dari kabar tentang TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membeludak berdatangan ke lokasi itu.
Advertisement
Anggota Sekretariat PPLN Sydney, Hermanus membenarkan kabar itu. Dia menjelaskan, WNI yang tidak bisa menggunakan hak suaranya itu merupakan pemilih khusus yang tidak masuk DPT.
WNI yang masuk dapat daftar pemilih khusus memang baru bisa memilih satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.
Kendati demikian para WNI tetap melayangkan protes dengan keputusan penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN) di Sydney. Mereka kemudian membuat petisi melalui situs Change.org, mendesak agar PPLN di Sydney, Australia, mengadakan pemilu ulang.
Hingga berita ini dibuat, petisi tersebut kini sudah ditandatangani oleh lebih dari 1.300 pengguna internet, dan kemungkinan akan terus bertambah. Berikut adalah bunyi dari petisi itu:
Komunitas masyarat Indonesia di Sydney Australia menginginkan Pemilu Pilpres ulang. Di karenakan pada pemilu 13 april 2019 yg digelar diSydney ratusan warga Indonesia yg mempunyai hak pilih TIDAK diijinkan melakukan haknya padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang. Proses yg panjang dan ketidakmampuan PPLN Sydney sebagai penyelenggara menyebabkan antrian tidak bisa berakhir sampai jam 6 sore waktu setempat. Sehingga ratusan orang yg sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia. Besar harapan kami KPU, Bawaslu dan Presiden Joko Widodo bisa mendengar, menyelidiki dan menyetujui tuntutan kami. Sekian dan Terimakasih.
Cerita WNI di Sydney
Evan Kriswandi Soendjojo, WNI yang menempuh studi master di University of Sydney membenarkan tentang polemik itu.
"Itu kejadiannya di TPS Town Hall, tengah kota Sydney," kata Evan di Sydney, saat dihubungi jurnalis Liputan6.com dari Perth pada Minggu, 14 April 2019.
Ia menceritakan, pemilu di TPS Town Hall sempat terlambat buka dari jadwal sebenarnya, yakni pukul 08.00 waktu setempat.
Evan melanjutkan, TPS Town Hall mengalami penumpukan calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Mereka datang langsung untuk mendaftar di lokasi pada hari-H pemilu di Sydney, yakni Sabtu 13 April 2019.
Para calon pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan mendaftar langsung pada hari-H disediakan surat suara cadangan, kata Evan.
"Sekitar beberapa persen dari total surat suara diperuntukkan sebagai surat suara cadangan bagi calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT," kata Evan.
"Namun masalahnya," lanjut Evan, "banyak pemilih di TPS itu yang justru tidak melapor sebagai DPT."
"Polemik ditambah lagi dengan TPS yang tutup tepat waktu jam 18.00 tanpa perpanjangan atau antisipasi kendala. Tutup ya lansung tutup, sementara masih ada kerumunan di luar TPS."
"Dan, tidak ada tindak lanjut dari panitia TPS di Town Hall."
"Beberapa yang tidak dilayani di Town Hall berinisiatif ke TPS di KJRI Sydney yang diperpanjang khusus untuk mereka sampai sekitar pukul 19.00."
"Tapi, masih banyak WNI yang tetap bertahan di TPS Town Hall, berharap bisa nyoblos. Tapi kemudian tetap gak bisa."
"Banyak teman-teman saya di TPS Town Hall mengeluhkan hal itu di media sosial sekarang."
Penjelasan PPLN Sydney
Anggota Sekretariat PPLN Sydney, Hermanus, mengonfirmasi polemik itu ketika dihubungi Liputan6.com pada Minggu 14 April 2019.
Dia menjelaskan, WNI yang tidak bisa menggunakan hak suaranya itu merupakan pemilih khusus yang tidak masuk DPT.
WNI yang masuk dapat daftar pemilih khusus memang baru bisa memilih satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.
"Sesuai aturan, pemungutan suara berlangsung pukul 08.00 hingga 18.00. Sementara pemilih yang masuk dalam DPT khusus memilih mulai pukul 17.00. Penutupan ini dengan mempertimbangkan penggunaan gedung dan sesuai dengan aturan yang ditentukan KPU," ujar Hermanus ketika dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/4/2019).
Menurut dia, seluruh WNI di Sydney yang masuk dalam DPT sudah terlayani hingga pukul 17.00. Setelah jam itulah, antrean mulai membludak.
"Sampai pukul 17.00 WNI yang masuk DPT sudah terlayani. Setelah pukul itu, barulah antean membludak. Sebenarnya, ketika sudah pukul 18.00 tapi orangnya sudah masuk gedung, tetap dilayani," tutur Hermanus.
Advertisement
Konsekuensi
Hermanus menambahkan, tidak bisa menggunakan hak merupakan konsekuensi dari pemilih khusus. Jikapun TPS masih buka, belum tentu mereka bisa memilih. Bisa jadi surat suara habis.
"Setiap TPSLN mendapat 2 persen surat suara cadangan. Jadi kalaupun bisa masuk TPS, belum tentu dapat menggunakan hak suara," kata Hermanus.
Menurut Hermanus, pihaknya sudah mendorong WNI di Sydney untuk mendaftarkan diri dan mengurus keperluan Pemilu 2019 agar masuk dalam DPT. Namun, tidak semua WNI mematuhinya.
"Sejak awal sampai menjelang penetapan DPT, kami terus mendorong. Entah karena apa, mungkin ada kendala sehingga tidak bisa mendaftar atau melapor. Namun, di luar kejadian ini, banyak kok WNI yang mengapresiasi," kata Hermanus.