KPU Minta PPLN Sydney Koordinasi dengan Panwas terkait WNI Tak Bisa Coblos

Ratusan WNI di Sydney Australia dikabarkan tak bisa menggunakan hak pilihnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2019, 13:47 WIB
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat mengumumkan rilis 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2). Hingga kini, tercatat 81 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi dalam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan WNI di Sydney, Australia dikabarkan tak bisa menggunakan hak pilihnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) segera berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) setempat.  

"Saya minta PPLN di sana berkoordinasi dengan Panwas LN di sana. Karena mereka berdua lah penyelenggara Pemilu yang ada di sana," ujar Arief di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Arief berharap, koordinasi antara PPLN dengan Panwaslu menghasilkan solusi cepat dan tepat sehingga ratusan WNI di Sydney bisa segera menggunakan hak pilihnya. 

"Cari formula, cari solusi yang paling baik, yang tidak melanggar ketentuan,' ujarnya.

Arief menambahkan, sebetulnya hingga saat ini KPU belum mendapat laporan resmi dari PPLN adanya kendala pencoblosan di Sydney. Meski demikian, Arief tetap memonitoring laporan-laporan yang masuk dari pelbagai pihak mengenai masalah-masalah yang dihadapi WNI di negeri Kanguru itu.

"Kalau di Sydney tentu saya menunggu laporan resminya teman-teman di sana ya. Walaupun saya terus memonitoring apa yang terjadi di sana," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Banyak Sebab

Ketua KPU Arief Budiman (dua kanan) bersama Komisioner KPU melakukan pencoblosan saat menggelar simulasi Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ratusan WNI di Sydney dikabarkan tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun ini, ketika pemungutan suara luar negeri dilakukan pada Sabtu 13 April 2019. Sejumlah penyebab mengemuka, mulai dari kabar tentang TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membeludak berdatangan ke lokasi itu.

Evan Kriswandi Soendjojo, WNI yang menempuh studi master di University of Sydney membenarkan tentang hal tersebut.

"Itu kejadiannya di TPS Town Hall, tengah kota Sydney," kata Evan di Sydney, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/4/2019).

Ia menceritakan, pemilu di TPS Town Hall sempat terlambat buka sekitar satu jam dari jadwal sebenarnya, yakni pukul 08.00 waktu setempat. Evan melanjutkan, TPS Town Hall mengalami penumpukan calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT. Mereka datang langsung untuk mendaftar di lokasi pada hari-H pemilu di Sydney, Sabtu (13/4). 

Para calon pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan mendaftar langsung pada hari-H disediakan surat suara cadangan. 

"Sekitar beberapa persen dari total surat suara diperuntukkan sebagai surat suara cadangan bagi calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT," kata Evan.

"Namun masalahnya, banyak pemilih di TPS itu yang justru tidak melapor sebagai DPT. Polemik ditambah lagi dengan TPS yang tutup tepat waktu jam 18.00 tanpa perpanjangan atau antisipasi kendala. Tutup ya langsung tutup, sementara masih ada kerumunan di luar TPS," lanjutnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya