Waktu Nyoblos Habis, PPS Wajib Layani Pemilih yang Sudah Antre dan Terdaftar

Namun, kata Novida, jika batas waktu sudah habis dan masih banyak antrean, maka panitia pemungutan suara (PPS) wajib melayani.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 15 Apr 2019, 11:13 WIB
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta Pemilu Serentak 2019 akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019. Para pemilih, datang mencoblos pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

"Memilih dari pukul 07.00-13.00 WIB," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Namun, kata Novida, jika batas waktu sudah habis dan masih banyak antrean, maka panitia pemungutan suara (PPS) wajib melayani.

"Apabila sampai jam 13.00 WIB ternyata masih banyak antrean dan sudah mendaftar di TPS dan sudah masuk C7, maka mereka wajib dilayani," kata dia.

Sementara, para pemilih khusus (DPK) baru bisa dilayani pada pukul 12.00-13.00 WIB.

"BPK mereka pagi datangnya, tapi baru dilayani pukul 12.00 WIB," kata Novida.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya