KPK Periksa Direktur Hutama Karya Terkait Kasus Suap Air Minum

KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Hutama Karya Koentjoro dalam kasus dugaan suap di Kementerian PUPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Apr 2019, 11:51 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Hutama Karya, Koentjoro dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Koentjoro akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggiar Partunggul Nahot Simaremare (ARE) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

"Yang bersangkutan (Koentjoro) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2019).

Tak hanya Koentjoro, tim penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya untuk melengkapi berkas tersangka Anggiar. Mereka adalah Irfan selaku PPK proyek IKK Krayan Kaltara, Nurul selaku PPK Sewon, Bantul, Yogyakarta. Kemudian seorang swasta bernama Febi Festia, seorang pegawai bernama Anton Fatoni, serta Direktur Utama PT Rapi Tirta Treatmindo Hendrianto Panji.

"Kelima saksi diperiksa untuk tersangka ARE," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Delapan Tersangka

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

KPK menduga ada lebih dari 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang menjadi bancakan. Sejauh ini KPK sudah menerima pengembalian uang dari kasus ini lebih dari Rp 40 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya