Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali mendatangi pengadilan pada Senin, 15 April 2019. Dalam sidang kedua, ia masih harus menjawab pertanyaan terkait kasus megakorupsi 1MDB.
Tampak ia memasuki pengadilan dengan balutan jas hitam dan dasi, melewati sekumpulan wartawan sebelum memasuki ruang sidang dan duduk di kursi tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Mengutip Channel News Asia pada Senin (15/4/2019), peradilan dimulai dengan tim pembela melakukan pemeriksaan silang dengan Akmal Abdullah, pejabat Komisi Perusahaan Malaysia yang telah bersaksi sejak peradilan kasus itu dibuka.
Sejak peradilan pertama, jaksa penuntut Tommu Thomas telah mengatakan bahwa Najib tidak kebal hukum meskipun telah menjadi perdana menteri Malaysia hampir satu dekade.
Sejak saat itu, Najib juga konsisten membantah keterlibatannya dalam megakorupsi 1MDB yang dimaksud.
Najib razak dan kroni-kroninya sudah lama dituduh mencuri miliaran dolar dari dana pembangunan negara 1 MDB dan membelanjakannya untuk real estat mewah, karya seni, kapal pesiar mewah, hingga perhiasan.
Kasus megakorupsi ini telah berperan besar dalam menggulingkan koalisi partai Najib Razak dalam pemilihan umum Malaysia tahun lalu. Dengan berkuasanya pemerintahan baru, Najib telah ditangkap dan terancam hukuman pidana.
Persidangan Najib dalam kasus ini telah dimulai pada 3 April lalu. Saat itu, sang mantan perdana menteri menyangkal tujuh tuduhan terkait pencurian $ 42 juta ringgit Malaysia (sekira Rp 143 miliar) dari SRC International. Jumlah itu hanyalah sebagian kecil dari uang yang diduga diambil oleh Najib.
Sedangkan Departemen Kehakiman AS percaya total uang yang dijarah Najib Razak sejumlah US$ 4,5 miliar (sekira 63,32 triliun). Badan pemerintah Negeri Paman Sam itu menyelidiki kontroversi 1MDB karena uang diduga dicuci melalui sistem keuangan Amerika Serikat.
Terancam Bui 100 Tahun
Sidang perdana kasus megakorupsi 1MDB yang menimpa Najib Razak telah dilaksanakan pada Rabu 3 April 2019 lalu.
Saat itu, jaksa Agung Tommy Thomas mengawali persidangan dengan membacakan tujuh dakwaan terhadap Najib berupa; pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang atas dugaan transfer 42 juta ringgit (setara Rp 146 miliar) ke rekening pribadinya dari SRC International.
Menurut tim pembela, pihak jaksa penuntut telah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai.
Sidang dilakukan dengan pemanggilan beberapa saksi, seperti salah satunya Mohd Akmaluddin Abdullah (35), asisten sekretaris di Companies Commission of Malaysia --badan regulator urusan korporasi dan bisnis Negeri Jiran.
Najib disambut dengan sorakan dari pendukungnya yang meneriakkan, "Malu Apa Bossku" ketika sang mantan PM pergi ke mobilnya tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang bersiaga di lobi kompleks pengadilan.
Raut wajahnya tetap tenang untuk seorang pesakitan yang terancam hukuman penjara hingga setidaknya 100 tahun jika terbukti bersalah. Mengingat, pengadilan terkait SRC International adalah yang pertama dari empat persidangan seputar megakorupsi 1MDB yang akan dihadapi oleh Najib Razak, di mana ia telah dijerat dengan total 42 tuduhan korupsi dan pencucian uang.
Simak pula video pilihan berikut:
Advertisement
Kilas Balik Keterlibatan Najib Razak dalam Megakorupsi 1MDB
Salah satu kebijakan kunci di dalam 1Malaysia yang dicanangkan pemerintahan Najib Razak adalah 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Menurutnya, 1MDB akan mengantarkan Negeri Jiran menjadi negara maju.
Gagasan 1MDB dimulai pada 2009, ketika Najib yang baru dilantik mendirikan dan mengawasi dana pemerintah berjudul 1MDB.
Tujuannya adalah untuk membantu menarik investasi asing masuk ke Malaysia. Alih-alih selama lima tahun setelahya, miliaran dolar digelapkan ke luar negeri atau dicuci melalui anak perusahaan oleh mereka yang menjalankannya.
Sayangnya, dana besar yang digelontorkan untuk projek 1MDB diduga oleh jaksa penuntut, dan beberapa nama dari AS dan Singapura, telah digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya dan sang istri, serta kampanye di beberapa negara bagian baca selengkapnya.