Pemerintah Ingatkan agar Pendukung Jokowi dan Sandi Tak Konvoi 17 April

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pun melarang pendukung konvoi pada 17 April 2019.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Apr 2019, 15:29 WIB
Warga memasukkan jarinya ke dalam botol berisi tinta saat simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Simulasi dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan saat pencoblosan pemilu pada 17 April nanti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kemenko Polhukam mengingatkan agar usai pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang, tidak ada pendukung yang konvoi untuk merayakan kemenangan.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam Wiranto usai memimpin rapat koordinasi kesiapan akhir dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara pileg dan pilpres 2019 di kantornya.

"Itu suatu yang tidak dianjurkan. Ini jangan dilakukan karena akibatnya membuat sesuatu menjadi ricuh. Maka dari aparat tegas mengatakan, mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan, maka akan tidak diizinkan," ucap Wiranto, di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Namun, dia tak mempermasalahkannya jika itu dilakukan di area tertutup. Asal, ucap dia, jangan di tempat umum.

"Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing, boleh. Rumah tetangga, hadir boleh. Misal di tempat umum akan dilarang aparat," jelas Wiranto untuk antisipasi konvoi pada 17 April 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kapolri Pun Beri Imbauan Sama

Seorang wanita memasukan kertas suaranya saat latihan pra-pemilihan di Banda Aceh, provinsi Aceh (6/4). Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu serentak pada 17 April 2019. (AFP Photo/Chaideer Mahyudin)

Hal senada disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Pihaknya mengacu kepada hitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi, meminta masyarakat tak melakukan pawai, syukuran atau mobilisasi massa untuk rayakan kemenangan. Kalau ada mobilisasi massa, Polri tidak akan diberikan izin," pungkasnya.

Perlu diketahui, untuk rekapitulasi penghitungan suara, akan memakan waktu waktu dari 18 April hingga 22 Mei 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya