Prabowo Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Ahmad Dhani

Salinan surat yang ditujukan kepada Ketua MA itu ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto selaku pemohon sekaligus penjamin penangguhan penahanan untuk Ahmad Dhani.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Apr 2019, 16:14 WIB
Tim pengacara Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengajukan penangguhan penahanan terhadap musikus Ahmad Dhani Prasetyo. Surat permohonan penangguhan penahanan itu dikirim oleh tim pengacara Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kedatangan kami hari ini adalah untuk mengajukan dan mengantarkan surat dari Pak Prabowo Subianto, perihalnya tentang jaminan dari Pak Prabowo untuk penangguhan (penahanan) Ahmad Dhani," ujar Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Salinan surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) itu ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto selaku pemohon sekaligus penjamin penangguhan penahanan untuk Dhani.

Salinan surat yang telah diterima PN Jaksel itu akan langsung dibawa oleh tim pengacara Ahmad Dhani ke MA. Pihaknya berharap, MA segera memproses permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Kami juga akan menyurati Mahkamah Agung berikut dengan lampiran tanda terimanya bahwa kami sudah mengajukan permohonan Pak Prabowo, sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Mohon supaya Mahkamah Agung memproses hal ini tanpa harus menunggu berkas-berkas dari PN ke Mahkamah Agung," ucap Hendarsam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Inisiatif Prabowo

Musisi Ahmad Dhani hadir dalam lanjutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (17/9). Dhani tampak mengenakan blangkon saat menjalani sidang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hendarsam mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini merupakan inisiatif pribadi Prabowo. Keinginan itu muncul sesaat setelah Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai divonis di PN Jakarta Selatan.

"Pak Prabowo merasa bahwa Ahmad Dhani adalah korban dan merasa di dalam kasus ini dalam kasus politik Ahmad Dhani adalah seorang pahlawan bagi sebagian rakyat, sehingga Pak Prabowo mengajukan diri untuk meminta menjaminkan dirinya melakukan penangguhan penahanan," ucapnya.

Dengan surat permohonan itu, Prabowo menjaminkan dirinya bahwa Ahmad Dhani akan bertindak kooperatif secara penuh dan mematuhi segala aturan yang berlaku dalam proses persidangan dan atau kasasi.

Prabowo juga menjamin Agar Dhani tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya