Anies Sebut Pencemaran Udara di Jakarta Akibat Mobilitas Masyarakat

Anies Baswedan tidak mempersoalkan adanya gugatan LBH Jakarta mengenai pencemaran udara.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Apr 2019, 17:02 WIB
Kendaraan terjebak kepadatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (12/3). Berdasar hasil studi Greenpeace dan IQAirVisual, pada 2018 lalu Jakarta merupakan kota dengan polusi udara terburuk di Asia Tenggara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan adanya gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengenai pencemaran udara. Anies mengakui udara di Jakarta memamg telah tercemar akibat dari mobilitas masyarakat sehari-hari dalam menggunakan transportasi.

"Ini fakta, bukan opini. Fakta tentang polusi. Di mana transportasi pribadi mendominasi, itulah kita saksikan konsekuensinya pada kualitas udara," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/4/2019).

Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik. Nantinya, transportasi akan diperluas jangkauannya.

"Kita juga sedang kerjakan JakLingko. Itu dalam proses pengembangan," ucapnya.

Selain itu, Anies Baswedan menyebut bus listrik pun akan segera dioperasikan. "Transjakarta bulan depan akan mulai menggunakan uji coba dengan berbasis listrik. Ke depannya kita berharap semuanya bisa berbasis listrik," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gugatan

Kendaraan terjebak kepadatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (12/3). Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta setiap tahunnya, semakin meningkatkan emisi kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bersama menggugatan Pemprov DKI terkait udara Jakarta. Berdasarkan data lingkungan Hidup, udara Jakarta sudah mencemaskan.

Parameternya, CO2 , SP2, Co, debu, timah, hidro karbon, dan salah satu polutan paling berbahaya yang menjadi ancaman udara Jakarta adalah Particulate Matter (PM) 2.5. Diketahui, bila PM 2.5 kadarnya melebihi batas, artinya sudah berbahaya bagi kesehatan manusia.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, angka rata-rata tahunan PM 2.5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien nasional yaitu 34.57 ug/m3.

"Siapa aja yang digugat? Rencananya tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi juga Pemprov Jawa Barat dan Banten. Karena permasalahan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di sana," kata pengacara Publik LBH lainnya, Ayu Eza Tiar saat diskusi di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 14 April.

Formulir gugatan masyarakat ini bisa didaftarkan di www.bantuanhukum.or.id. Waktu pengaduan calon penggugat terkait gugatan pencemaran udara Jakarta dilakukan mulai dari 14 April hingga 30 hari ke depan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya