KPU Tak Masalah Penggunaan Kotak Suara Berbahan Mika di Jepang

Ilham menjelaskan, kotak suara berbahan mika yang digunakan untuk pemilu di luar negeri bukan disediakan oleh KPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2019, 18:26 WIB
Kotak suara yang digunakan dalam Pemilu Malaysia Mei 2018 (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Jepang memilih menggunakan kotak suara berbahan mika pada saat pemungutan suara berlangsung.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku, tidak mempermasalahkan penggunaan kotak suara berbahan mika di Jepang.

‎"Oh enggak apa-apa, di luar negeri itu enggak apa-apa. Selama memenuhi unsur ada transparan. Itu kan enggak mungkin disamain kayak kita (kotak surat suara di Indonesia). Nanti bahannya enggak ada di setiap negara. Jadi yang penting adalah transparan," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Ilham menjelaskan, kotak suara berbahan mika yang digunakan untuk pemilu di luar negeri bukan disediakan oleh KPU. Kotak suara itu disediakan oleh PPLN masing-masing.

‎"Dari PPLN, daerah yang mengadakan," pungkasnya.

 

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kotak Suara Bersifat Transparan

Pekerja menempel stiker khusus kotak suara DPR RI usai perakitan kotak suara di gudang, Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang, Selasa (12/2). Sebanyak 22.670 kotak suara dirakit yang dikerjakan oleh 20 pekerja dalam waktu satu bulan. (Liputan6.com/Gholib)

KPU sebelumnya sudah menetapkan penggunaan kotak suara untuk Pemilu Serentak 2019 berbahan kardus.

Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menyebut persyaratan kotak suara, seperti tercantum dalam penjelasan pasal 341 ayat 1 huruf a.

Disebutkan, "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar". 

UU Pemilu memberi keleluasaan KPU dalam menentukan bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknisnya. Penjelasan lebih teknis yang dirancang KPU tertuang dalam Peraturan nomor 15 tahun 2018.

Pada pasal 7 dijelaskan, kotak suara terbuat dari karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. Kotak suara, dalam aturan itu harus merupakan perlengkapan sekali pakai.

 

Reporter: Nur Habibie

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya