Prabowo Akan Naik Kuda Menuju TPS Saat Pencoblosan Pilpres 2019

Sementara untuk mengamanan, Polsek Babakan Madang akan menurunkan enam sampai tujuh personel di TPS Prabowo.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2019, 18:55 WIB
Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersantai sambil menaiki kuda di halaman kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Senin (31/10). Keduanya usai melakukan pertemuan tertutup selama hampir 2 jam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dikabarkan bakal naik kuda saat menuju tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.

Prabowo berencana mencoblos di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Namun, informasi tersebut bisa berubah-ubah.

"Belum A1, memang informasinya seperti itu. Tapi nanti pelaksanaannya bisa berubah-ubah," Kapolsek Babakan Madang Kompol Wawan Wahyudin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Sementara untuk pengamanan, Polsek Babakan Madang akan menurunkan enam sampai tujuh personel di TPS Prabowo. Rencananya, malam ini personel akan disiagakan ke lokasi pencoblosan.

"Satu TPS enam atau tujuh personel, dibantu juga dengan BKO Koramil, dibantu juga Satpol PP, Linmas," terang Wawan.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku belum tahu pasti apakah Prabowo naik kuda saat ke TPS. Namun, Fadli menyambut baik bila mantan Danjen Kopassus itu menunggangi kuda.

"Saya cek ya. Saya akan nyoblos di TPS Pak Prabowo. Keren kalau Pak Prabowo naik kuda, saya terpaksa harus naik juga," kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/4/2019).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aturan Saat Pencoblosan

Warga memasukkan jarinya ke dalam botol berisi tinta saat simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Simulasi dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan saat pencoblosan pemilu pada 17 April nanti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.

"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tertulis dalam PKPU.

Lalu, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.

Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.

Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.

Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.

"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis Pasal 46.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya