Liputan6.com, Jakarta - Dalam hitungan hari, lebih dari 200 juta penduduk Indonesia akan segera menyalurkan hak pilihnya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 34 Provinsi yang ada di Tanah Air.
Pemilu 17 April 2019 akan menjadi hari penentu di mana janji-janji di masa kampanye yang disuarakan para pasangan calon nomor urut 01 dan 02 diharapkan mampu membawa perubahan di daerahnya masing-masing untuk 5 tahun ke depan.
Advertisement
Dan untuk memudahkan masyarakat dalam memilih, Rabu esok telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal tersebut telah diterbitkan dalam Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Untuk itu ayo kita datangi tps-tps yang telah ditunjuk dan gunakan hak pilih Anda. Jangan golput, karena satu suara dari kita sangat berati hingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
Tak kalah penting dari itu, lima hal ini perlu juga kita perhatikan saat akan mencoblos sosok pemimpin di TPS yang sesuai hati nurani dan bisa membawa amanah rakyat. Apa sajakah itu?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Jadwal Pencoblosan
Menurut Anggota KPU Hasyim Asy'ari, pencoblosan surat suara di TPS dilaksanakan pada Rabu 17 April mulai 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Bila pada jam 13.00 masih terdapat antrean pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00 WIB.
"Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai," kata dia, Senin (15/4/2019).
Penghitungan suara di TPS, harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, yakni hingga pukul 24.00 waktu setempat.
"Dan jika penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. Atau maksimal harus selesai pada Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat," tambah Hasyim Asy'ari.
Advertisement
2. Aturan Mencoblos
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.
"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tertulis dalam PKPU.
Sedangkan untuk menghindari adanya kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.
3. Bagaiman Jika Surat Suara Habis?
Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.
Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.
Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.
"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis Pasal 46.
Advertisement
4. Formulir C6
Selain e-KTP, jangan lupa membawa formulir C6, yaitu undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Dalam formulir C6 memuat informmasi nama pemilih, lokasi TPS.
Formulir ini akan diberikan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.
Jika ada dari Anda yang hingga kini belum menerima formulir C6 segera hubungi petugas KPPS.
5. Dilarang Bawa Ponsel atau gadget lainnya
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan saat menyalurkan hak suara adalah dilarang membawa ponsel masuk ke bilik suara.
Tidak hanya untuk menjaga independensi, tapi juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti adanya transaksi sesudah pencoblosan atau banyak modus lainnya.
Advertisement